Serang (Antara News) - Dinas Pendidikan Provinsi Banten meminta  sekolah terbuka dalam penerimaan siswa baru untuk menghindari kepentingan dan tidak terkesan ditutup-tutupi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasaih Samanhudi di Serang, Senin mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada kabupaten/kota agar dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun ajaran 2016/2017 dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak ada lagi  yang ditutup-tutupi.

"Surat edarannya sudah kami kirimkan sesaat setelah pengumuman UN SMA/SMK pada bulan Mei 2016," kata Engkos Kosasih.

Menurutnya,  pihak sekolah baik dalam peneriman  siswa SMP, SMA dan SMK harus memberikan rasa keadilan kepada semua lapisan masyarakat dalam  PSB, sehingga  mutu dan kualitas pendidikan di Banten menjadi lebih baik lagi.

"Obyektifitas itu yang penting. Harus menempatkan dan memutuskan sesuai dengan kemampuan siswa," kata Engkso didampingi Sekretaris Dinnas Pendidikan Provinsi Banten, Rukman Tedi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Rukman Tedi mengatakan, dalam upaya mendorong tranparansi penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah, wali murid berhak meminta hasil tes masuk sekolah jika ada siswa atau anak yang dianggap berprestasi, tapi tidak lolos disekolah tujuan.

"Meminta penjelasan kepada sekolah penyelenggara itu bisa dilakukan. Wali murid berhak menanyakan kriteria dan hasilnya seperti apa kepada sekolah," kata Rukman Tedi.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Bambang P Sumo mengatakan, pihaknya masih melihat pola PSB yang selama ini diterapkan oleh Dinas Pendidikan di delapan kabupaten/kota di Banten masih terkesan ditutup-tutupi dan belum menunjukan keterbukaan. Padahal dibeberapa daerah sudah melakukan sistem keterbukaan dengan mengumumkan hasil tes PSB kepada publik.

"Di Jakarta, sudah lama sekali pola PSB ditempel di dinding, nama, dan hasil nilainya disampaikan sehingaga semua yang daftar di salah satu sekolah tertentu dapat melihat hasilnya," katanya.

Dengan pola terbuka dan transparan, kata Bambang, akan terhindar dari upaya praktik kecurangan dan KKN yang pada akhirnya merugikan masyakarat dan tidak meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

"Sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk penyelenggaran PSB, kami sudah berkunjung dan berkoordinasi ke beberapa Dinas Pendidikan agar mereka dalam PSB harus obyektif," kata Bambang.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016