Serang (Antara News) - Pemprov Banten akan menerbitkan peraturan gubernur mengenai penjatuhan sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan pengguna anggaran yang serapan anggarannya rendah atau di bawah 75 persen dari program satuan kerja perangkat daerah.

Kepala Biro EKonomi Pembangunan Provinsi Banten, Mahdani di Serang, Minggu mengatakan, rancangan peraturan gubernur (ranpergub) tersebut tinggal ditandatangani oleh Gubernur Rano Karno.

"Senin kami serahkan ranpergub yang sudah jadi itu ke Biro Hukum untuk dinomori dan ditandatangani Gubernur. Menegeai serapan anggaran memang  penjelasan dari rapat Kamis kemarin hampir semua SKPD serapannya sampai bulan Juni tidak mencapai 75 persen dari target," kata Mahdani.

Ia mengatakan, isi dari rapergub tersebut yakni pihak-pihak atau PNS yang dapat disanksi jika target serapan anggaran tidak terlampaui adalah pengguna anggaran, kuasa penguna anggaran, koordinator PPTK dan PPTK.  

Maksud dan tujuannya adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan perencanaan dan meminimalisir tingkat deviasi antara target dan realisasi anggaran.

"Kemudian agar pelaksanaan kegiatan tercapai sesuai target yang telah ditetapkan serta meningkatkan disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban," kata Mahdani.

Adapun sanksi yang diberikan bagi pejabat tersebut adalah penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS atau tunjangan daerah sesuai ketentuan yakni kepada SKPD yang merealisasikan anggaran kurang dari 75 persen dari pagu surat penyediaan dana atau SPD akan diberikan penundaan. Penundaan bagi pelaksana kegiatan dilakukan sampai dengan terpenuhi target yang telah ditetapkan dalam SPD triwulan.

"Apabila realisasi anggaran sudah terpenuhi 75 persen dari pagu SPD per triwulan, maka tunjangan PNS pelaksana kegiatan SKPD yang dapat diberikan kembali," kata Mahdani.

Bagi SKPD yang penyerapan anggarannya kurang dari 75 persen tidak akan diberikan sanksi jika menyampaikan alasan yang rasional dan dapat dipahami.   

Ia mengatakan, sebelum Gubernur Banten mengeluarkan SK tentang penundaan tunjangan tersebut sebagai sanksi, Biro Ekbang melakukan rapat evaluasi realisasi anggaran dan ada lima poin pengecualian penundanan pembayaran tunjangan daerah bagi  PNS tersebut.

Kelima poin itu adalah kegiatan yang secara fisik sudah dilaksanakan 100 persen namun realisasi anggaran 75 persen dari pagu SPD per triwulan, sehingga menjadi silpa atas efisiensi anggaran dimaksud. Kedua, kegiatan yang disebabkan kebijakan dari pemerintah pusat ditunda sehingga belum dapat dilaksanakan dan jumlah alokasi anggarannya berpengaruh pada batas minimal realisasi yang dipersyaratkan.

Ketiga, kegiatan yang disebabkan kebijakan Gubernur Banten  ditunda sehingga belum dapat dilaksanakan.

Keempat, anggaran yang tidak terserap disebabkan penganggaran yang berindikasi inefisiensi atau pemborosan dan koruptif. Dan, kelima, kegiatan yang tidak dapat dilaksnakan akibat suatu keadaan diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

APBD Banten tahun 2016 sebesar Rp8,903 triliun.

Anggaran itu untuk belanja tidak langsung Rp5,274 triliun, antara lain belanja pegawai Rp651,528 miliar, belanja hibah Rp1,874 triliun, belanja bantuan sosial Rp152 miliar, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota Rp2,024 triliun, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan partai politik Rp536,755 miliar.

Kemudian, belanja langsung  Rp3,628 triliun di antaranya belanja pegawai Rp161,228 miliar, belanja barang dan jasa Rp1,740 triliun, dan belanja modal Rp1,726 triliun.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016