Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Banten siap bersinergi untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hanya saja semuanya harus sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto di Serang, Senin mengatakan untuk melakukan pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri karena membutuhkan dukungan pemangku kepentingan terkait sehingga penanganan akan lebih maksimal.

Khusus untuk TPPO, lanjut dia, salah satu langkah yang ditempuh Kanwil Kemenkumham Banten adalah dengan melakukan penundaan terhadap permohonan paspor yang dicurigai terindikasi sebagai kegiatan TPPO.

"Penundaan permohonan pembuatan paspor terjadi usai sesi wawancara, karena masyarakat tidak bisa menjawab tujuan dan maksud bepergian ke luar negeri," katanya.

Baca juga: Gawat, Kasus perdagangan orang di RI meningkat 15 persen

Lebih lanjut Tejo menyatakan belajar dari pengalaman dan analisa, masyarakat yang terlibat perdagangan orang, tidak bisa menjawab pasti lokasi penginapan serta tanggal keberangkatan dan pulangnya.

"Misalkan, saat wawancara ditanya tujuannya ke mana, di sana sudah ada hotel atau tiket baliknya, kalau korban yang mau berangkat non prosedural itu biasanya persiapan-nya belum lengkap, dari situ mungkin kita tunda keberangkatannya," katanya menerangkan.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumhan Banten, menjadi salah satu tujuan masa reses pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.

Dalam pertemuan tidak hanya membahas soal TPPO, namun juga soal program yang selama ini dikendalikan Kanwil Kemenkumham Banten termasuk perkembangan Lapas dan Rutan hingga soal rencana anggaran yang dibutuhkan.

Baca juga: Polresta Soekarno Hatta tangkap 17 tersangka perdagangan orang
Baca juga: Pelaku penipuan penyalur kerja di Tangerang ditangkap polisi

Pewarta: Weli/Bayu Kuncahyo

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023