Serang (Antara News) - Gubernur Banten Rano Karno meminta tim dari Pemprov Banten dan juga DPRD mengkaji lebih dalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren yang saat ini sedang dibahas di DPRD, supaya sesuai dengan peraturan diatasnya.

"Saat ini pemerintah pusat sedang melakukan analisis kebijakan regulasi di tingkat daerah yang apabila dianggap menghambat birokrasi, perijinan investasi, diskriminatif, berpotensi sara dan tidak sesuai dengan urusan pemerintahan daerah akan dilakukan pembatalan," kata Gubernur Banten Rano Karno saat menyampaikan pendapat gubernur  terhadap penjelasan DPRD atas Raperda tentang pondok pesantren di ruang Paripurna DPRD Banten di Serang, Senin.

"Agar kita menjadi tidak salah, maka kita akan koordinasi dengan pusat terkait Raperda Pondok Pesantren ini," katanya lagi.

Ia juga mengusulkan agar raperda pondok pesantren perlu ditambahkan frase "Pemberdayaan" dalam judul Perdanya. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran atau kehadiran pemerintah daerah melalui materi perda baru mengenai pondok pesantren.

"Nantinya materi muatan Raperda berisikan sinergitas keterlibatan SKPD Provinsi Banten dalam memberdayakan pondok pesantren sesuai dengan potensi yang dimilikinya," kata Rano Karno dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah.

Gubernur berjanji pihaknya terus berupaya optimal mendorong pengembangan pondok pesantren di Provinsi Banten, baik melalui wadah FSPP, Majelis Pesantren Salafi (MPS) maupun melalui berbagai kegiatan dan pemberian bantuan yang langsung diberikan.

Ia berharap pondok pesantren dapat terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi berbagai perkembangan zaman.

"Saya harap terus meningkatkan eksistensinya, seluruh ponpes yang ada di Banten terus berkembang," katanya.

Gubernur Banten Rano Karno mengatakan Pondok Pesantren merupakan bagian dari jati diri dan kekhasan Provinsi Banten yang harus dijaga keberadaanya, dilindungi dan diberdayakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sejarah telah membuktikan keberadaan pondok pesantren di Banten sudah dikenal luas di berbagai penjuru nusantara. 

"Dengan para ulama yang mashur seperti Syech Nawawi Albantani, Syech Maulana Hasanudin, KH Asnawi Caringin dan masih banyak lagi ulama lainnya. Kemashuran ulama terdahulu telah membawa Banten sebagai daerah agamis, daerah seribu santri dan sebutan lainnya," katanya.

Gubernur mengatakan, Pondok pesantren dengan kekhasannya harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, sehingga keberadaannya dapat berkembang dan menjadi solusi dalam upaya meningkatkan pendidikan masyarakat Banten.

Ia meminta pembahasan Raperda Pondok Pesantren benar-benar harus dikaji secara mendalam dengan melibatkan pemerintah pusat, akademisi dan 'stakeholder' serta instansi lainnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

"Sekarang ini kan ada sekitar 3000-an perda yang dievaluasi oleh pemerintah pusat," kata Rano.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016