Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan revitalisasi dengan mengembalikan fungsi awal dari Situ Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Komitmen kita sudah jelas seperti yang sudah disampaikan, akan melakukan pengembalian dari fungsi Situ Cihuni ini," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono saat meninjau lokasi Situ Cihuni di Tangerang, Jumat.
Ia menjelaskan, upaya melakukan revitalisasi ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam merawat seluruh situ, danau maupun sungai yang ada di Indonesia agar kembali berfungsi sebagai ekosistem air yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
"Jadi kita lebih fokusnya ke fungsi tampungannya, karena kan situ di seluruh Indonesia ini banyak. Makanya semua itu kita akan rawat," katanya menambahkan.
Baca juga: PB Jaya Raya Tangsel jadi tuan rumah kejuaraan internasional Grand Prix 2023
Dia mengungkapkan, dalam pemulihan fungsi Situ Cihuni tersebut nantinya akan banyak manfaatnya, selain sebagai pencegahan banjir juga dapat berfungsi tambahan yaitu sosial dan pariwisata.
"Yang jelas. Kan untuk di Indonesia ini musimnya ada dua, hujan dan kemarau. Kalau hujan akan banjir, masuk kemarau akan kekeringan. Artinya ada tidak keseimbangan. Makanya kita intervensi dengan infrastruktur dam di situ PUPR akan turun," ungkapnya.
Adapun dalam rancangan revitalisasi Situ Cihuni ini pihaknya mengawali dengan melakukan pemasangan papan pengumuman, dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan situ dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air cq. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dengan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) cq Panglima Kodam Jaya/Jayakarta.
"Kemudian juga melakukan pemetaan melalui drone, serta berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang," kata dia menegaskan.
Baca juga: Ada peninggian jembatan, Pemkot Tangsel tutup Jalan AMD mulai 17 Juli
Situ Cihuni memiliki tampungan luas + 32,34 Ha yang eksistensinya sudah tergambar dalam Peta Tangerang Tahun 1942 dengan keterangan gambar adalah “Lake”. Sebagai salah satu aset daerah kawasan lindung, Situ Cihuni diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebagaimana terdapat dalam daftar inventarisasi Situ Cabang Dinas PU Pengairan.
Diketahui sebelumnya, Situ Cihuni yang berada di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Legok, Kabupaten Tangerang. Namun, keberadaannya sempat menjadi perhatian bagi masyarakat karena sengketa Pemerintah (Direktorat Jenderal Sumber Daya Air) dengan perusahaan pengembang swasta.
Sengketa yang sudah dimulai sejak tahun 2015 ini diawali dengan gugatan dari perusahaan pengembang swasta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada Ditjen SDA. Kemudian dilanjutkan melalui sengketa perdata pada Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2018.
Kemudian, setelah melalui proses hukum yang panjang, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon yakni Ditjen SDA Kementerian PUPR dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Tng tanggal 27 September 2018.
Putusan tersebut memperkuat bahwa lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun ex-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah. Kini, telah dipastikan bahwasannya Situ Cihuni ditetapkan sebagai aset negara yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Baca juga: Soal peluru nyasar, anggota Polresta Tangerang langgar kode etik
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Komitmen kita sudah jelas seperti yang sudah disampaikan, akan melakukan pengembalian dari fungsi Situ Cihuni ini," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono saat meninjau lokasi Situ Cihuni di Tangerang, Jumat.
Ia menjelaskan, upaya melakukan revitalisasi ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam merawat seluruh situ, danau maupun sungai yang ada di Indonesia agar kembali berfungsi sebagai ekosistem air yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
"Jadi kita lebih fokusnya ke fungsi tampungannya, karena kan situ di seluruh Indonesia ini banyak. Makanya semua itu kita akan rawat," katanya menambahkan.
Baca juga: PB Jaya Raya Tangsel jadi tuan rumah kejuaraan internasional Grand Prix 2023
Dia mengungkapkan, dalam pemulihan fungsi Situ Cihuni tersebut nantinya akan banyak manfaatnya, selain sebagai pencegahan banjir juga dapat berfungsi tambahan yaitu sosial dan pariwisata.
"Yang jelas. Kan untuk di Indonesia ini musimnya ada dua, hujan dan kemarau. Kalau hujan akan banjir, masuk kemarau akan kekeringan. Artinya ada tidak keseimbangan. Makanya kita intervensi dengan infrastruktur dam di situ PUPR akan turun," ungkapnya.
Adapun dalam rancangan revitalisasi Situ Cihuni ini pihaknya mengawali dengan melakukan pemasangan papan pengumuman, dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan situ dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air cq. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dengan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) cq Panglima Kodam Jaya/Jayakarta.
"Kemudian juga melakukan pemetaan melalui drone, serta berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang," kata dia menegaskan.
Baca juga: Ada peninggian jembatan, Pemkot Tangsel tutup Jalan AMD mulai 17 Juli
Situ Cihuni memiliki tampungan luas + 32,34 Ha yang eksistensinya sudah tergambar dalam Peta Tangerang Tahun 1942 dengan keterangan gambar adalah “Lake”. Sebagai salah satu aset daerah kawasan lindung, Situ Cihuni diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebagaimana terdapat dalam daftar inventarisasi Situ Cabang Dinas PU Pengairan.
Diketahui sebelumnya, Situ Cihuni yang berada di Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Legok, Kabupaten Tangerang. Namun, keberadaannya sempat menjadi perhatian bagi masyarakat karena sengketa Pemerintah (Direktorat Jenderal Sumber Daya Air) dengan perusahaan pengembang swasta.
Sengketa yang sudah dimulai sejak tahun 2015 ini diawali dengan gugatan dari perusahaan pengembang swasta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada Ditjen SDA. Kemudian dilanjutkan melalui sengketa perdata pada Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2018.
Kemudian, setelah melalui proses hukum yang panjang, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon yakni Ditjen SDA Kementerian PUPR dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Tng tanggal 27 September 2018.
Putusan tersebut memperkuat bahwa lokasi objek sengketa Situ Cihuni terbukti bukan sebidang lahan tanah atau lahan garapan maupun ex-galian pasir melainkan situ alam yang merupakan cekungan alam yang membentuk wadah berisi air di atas permukaan tanah. Kini, telah dipastikan bahwasannya Situ Cihuni ditetapkan sebagai aset negara yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Baca juga: Soal peluru nyasar, anggota Polresta Tangerang langgar kode etik
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023