Serang (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menyampaikan 40 poin rekomendasi umum, saran dan catatan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten akhir tahun anggaran 2015.

Rekomendasi atas LKPj Gubernur Banten tersebut disampaikan Panitia Khusus LKPj Gubernur Banten dalam rapat paripurna istimewa  DPRD Banten di Serang, Senin.

Ketua Pansus LKPj Gubernur Banten  Encop Sofia menyampaikan, sejumlah rekomendasi tersebut terdiri dari rekomendasi yang diperuntukan bagi SKPD yang capaian realiasi belanja di atas 80 persen dan rekomendasi terhadap sembilan prioritas pembangunan pemerintah Provinsi Banten sebagaimana Pergub No. 16 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Banten Tahun 2015.

Diantara rekomendasi yang disampaikan DPRD Banten adalah Gubernur Banten diminta untuk mengevaluasi secara mendalam dan menyeluruh terhadap 10 SKPD yang serapan anggarannya kurang dari 80 persen dan melakukan pengawasan internal secara ketat.  DPRD Banten akan mempertimbangkan usulan angagan pada APBD Perubahan 2016 dan 2017 terhadap SKPD yang serapan anggarannya dibawah 80 persen.

"Dengan penyerapan belanja langsung yang hanya 77,42 persen atau Rp3,3 triliun, maka Pemprov Banten juga harus memperbaiki perencanaan anggaran dan peningkatan pelaksanaan di setiap SKPD,"kata Encop.

Rekomendasi lainnya yakni Pemprov Banten diminta menangani secara serius dan fokus terhadap permasalahan yang mengakibatkan tidak tercapainya target-target indikator makro pembangunan yakni IPM, LPE, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran serta diminta meningkatkan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota. DPRD Banten juga meminta peningkatan kinerja SKPD penghasil dalam upaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Persoalan penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan komptensinya juga menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan DPRD Banten, agar dalam penempatan pejabat tersebut, gubernur mempertimbangkan kemampuan calon pejabat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Terkait dengan kebijakan dalam pengurangan tingkat pengangguran melalui perluasan lapangan kerja dan peningkatan daya saing tenaga kerja, DPRD Banten meminta pemprov melakukan MoU dengan insutri untuk dapat menyerap tenaga kerja yang berdomisili di Banten dengan kuota tertentu.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap Pemprov Banten terutama terkait rekomendasi yang disampaikan DPRD Banten terhadap LKPj gubernur tahun 2015 tersebut apakah dilaksanakan atau tidak. Sehingga ada komitmen dari Pemprov Banten melalui SKPD-SKPD untuk melaksanakan rekomendasi yang disampaikan DPRD dan tidak terakumulasi pada tahun-tahun berikutnya.

"Kalau ini terakumulasi kembali, berarti ada SKPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD atas LKPj ini. Kami juga meminta SKPD memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran agar jelas manfaat dan 'outcome'-nya bagi masyarakat, bukan sekedar 'copy paste'," kata Asep.

Gubernur Banten Rano Karno meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajaraanya untuk bekerja lebih keras lagi, serta melaksanakan apa-apa yang disampaikan dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPj Tahun Anggaran 2015.

"Dengan berbekal semangat kebersamaan serta berpijak pada rekomendai DPRD, kami harap kepada semua pihak khususnya kepala SKPD untuk bekerja keras dan fokus terhadap penanganan isu strategis yang ada di Banten," kata Rano Karno usai mengikuti paripurna tersebut.

Gubernur menilai, rekomendasi tersebut merupakan bentuk masukan dari DPRD Banten agar kinerja Pemprov Banten bisa lebih baik. Karena itu, Gubernur mengajak kepada seluruh pegawai agar bersama-sama menjalankan rekomendasi tersebut.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016