Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, sejak Januari 2023 hingga 11 Juli 2023 telah menerbitkan 15.166 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro kecil (UMK) dan non-UMK.

"NIB untuk UMK yang diterbitkan sebanyak 15.008 dan non-UMK sebanyak 158," kata Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni di Tangerang, Kamis

Ia menjelaskan NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya serta berlaku sebagai hak akses kepabeanan.

NIB di Kota Tangerang diberlakukan sejak 4 Agustus 2021 sampai dengan saat ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan berusaha mencakup NIB, Sertifikat Standard dan izin yang dapat diproses melalui aplikasi oss.go.id.

Baca juga: Pemkot Tangerang: Pengusaha ber-NIB peroleh berbagai hak akses

Sejak dimulai diterbitkan hingga 11 Juli 2023, sebanyak 41.467 NIB telah diterbitkan dengan rincian UMK sebanyak 40.528 NIB atau 97,74 persen dan Non UMK sebanyak 938 NIB atau 2,26 persen.

"Jumlahnya masih terus bertambah seiring dengan layanan yang dibuka setiap 'event' dan setiap harinya," katanya.

Sementara itu, program yang mendukung proses pembuatan NIB di Kota Tangerang yakni melakukan pendampingan di 104 kelurahan dalam pembuatan NIB bagi pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro kecil perseorangan.

Kemudian Program Sambut NIB yang dilakukan secara masif di wilayah tingkat kecamatan maupun kelurahan.

"Melalui Program Sambut NIB perizinan berusaha akan diproses dalam satu hari langsung jadi, khususnya bagi usaha mikro," pungkas Taufik Syahzaeni.

Baca juga: Kadin dorong perluasan pembuatan NIB di Kota Tangerang untuk pelaku UMKM
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023