Serang (Antara News) - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banten masih melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap dua perusahaan yang mengajukan izin baru penambangan pasir laut, di sekitar Pulau Tunda Kabupaten Serang.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten, Husni Hasan di Serang, Jumat mengatakan, dua perusahaan penambangan pasir laut yakni PT Biru Samudra Raya dan PT Putera Bangsa Mandiri sedang berupaya mengajukan perizinan penambangan pasir di Pulau Tunda.

"Sekarang baru kerangka acuannya saja. Kalaupun nanti diizinkan tetap menunggu moratorium dicabut dulu, baru pengusaha bisa beroperasi,"kata Husni Hasan usai rapat pembahasan dokumen kerangka acuan rencana usaha pertambangan pasir lasut seluas kurang lebih 1.216,1 hektare yang berlokasi di Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang.

Menurutnya, rencana perusahaan penambangan pasir laut PT Putra Bangsa Mandiri meminta lahan tambang seluas 1216,1 hektare, sedangkan PT Biru Samudra Raya meminta lahan tambang seluas 907,2 hektare.

"Lokasinya di perairan Laut Desa Wargasara Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, tepatnya 5.36 mil dari Pulau Tunda," kata Husni Hasan.

Husni mengatakan, dalam pengajuannya kedua perusahaan tersebut akan menambang sekitar 4 juta meter kubik dalam waktu lima tahun.

Dalam upaya mengembangkan pemanfaatan sumber daya pasir laut ini,  kedua perusahaan tersebut telah melakukan serangkaian kegiatan eksplorasi endapan pasir laut di wilayah perairan utara seluas 907,2 hektar, sesuai dengan izin usaha pertambangan eksplorasi nomor: 570/02/IUP-EBKPMPT/V/2015 dan 570/03/IUP-EBKPMPT/V/2015 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten.

"Dari hasil eksplorasi dinyatakan bahwa pasir laut di wilayah tersebut layak untuk ditambang sebagai pasir urug. Rencana produksi pasir laut PT Biru Samudera Raya sebesar 4.896.000 meter kubik per tahun, sedangkan untuk PT Putera Bangsa Mandiri sebesar 14.688.000 meter kubik per tahun," katanya.

Sementara itu, Kasubid Pengkajian Dampak Lingkungan BLHD Provinsi Banten, Istianah mengatakan, perusahaan yang saat ini sedang mengajukan perizinan penambangan sebanyak 17 perusahaan. Namun baru dua perusahaan tersebut yang telah melengkapi dokumen.

"Dua perusahaan itu diantara dari 17 perusahaan yang mengajukan izin baru. Hanya dua perusahaan itu yang lengkap, makanya dua itu yang diproses," kata Istianah.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016