Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan penguatan teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi masyarakat terutama sektor UMKM di Wilayah Kabupaten Lebak, Banten, Selasa.
Penguatan teknis diberikan oleh Deputi Direktur Bank Indonesia Provinsi Banten, mengenai Kebijakan Bank Indonesia dalam mengembangkan UMKM sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan pelaku usaha yang telah memiliki Merek Terdaftar mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Deputi Direktur Bank Indonesia Provinsi Banten, Gunawan dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terlihat dari kontribusi UMKM terhadap PDB (57,14%), Penyerapan tenaga kerja (96,92%) dan ekspor nasional (15,65%) dan dapat ditingkatkan melalui ekonomi digital.
Baca juga: Kemenkumham Banten gelar uji kompetensi CACT untuk lihat potensi pegawai
“Pengembangan UMKM, Bank Indonesia didorong untuk naik kelas secara bertahap menuju digital dan/atau ekspor, dengan dominasi pada sektor industri pengolahan dan pertanian/peternakan, Adopsi teknologi digital oleh UMKM diyakini dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta perluasan akses pasar UMKM sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mendorong UMKM naik kelas,” kata Gunawan.
Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki Merek Terdaftar Andhi Yuliandi menyebut bahwa kekayaan intelektual menjadi hal yang penting bagi pelaku usaha dengan perlindungan kekayaan intelektual akan mencegah peniruan dan pencurian.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual membantu mencegah pesaing atau pihak lain meniru atau mencuri ide, inovasi, produk, atau merek dagang yang merupakan hasil dari upaya dan investasi pelaku usaha,” katanya menerangkan.
Tak hanya itu, Kekayaan Intelektual seperti merek dagang, hak cipta, paten, dan rahasia dagang dapat menjadi aset berharga bagi suatu perusahaan. Dengan melindungi kekayaan intelektual mereka, pelaku usaha dapat menciptakan keunggulan kompetitif dan meningkatkan nilai bisnis mereka di mata investor, mitra bisnis, dan konsumen.
Baca juga: Kemenkumham buka peluang daftarkan barang tradisional jadi merek internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Penguatan teknis diberikan oleh Deputi Direktur Bank Indonesia Provinsi Banten, mengenai Kebijakan Bank Indonesia dalam mengembangkan UMKM sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan pelaku usaha yang telah memiliki Merek Terdaftar mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Deputi Direktur Bank Indonesia Provinsi Banten, Gunawan dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terlihat dari kontribusi UMKM terhadap PDB (57,14%), Penyerapan tenaga kerja (96,92%) dan ekspor nasional (15,65%) dan dapat ditingkatkan melalui ekonomi digital.
Baca juga: Kemenkumham Banten gelar uji kompetensi CACT untuk lihat potensi pegawai
“Pengembangan UMKM, Bank Indonesia didorong untuk naik kelas secara bertahap menuju digital dan/atau ekspor, dengan dominasi pada sektor industri pengolahan dan pertanian/peternakan, Adopsi teknologi digital oleh UMKM diyakini dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta perluasan akses pasar UMKM sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mendorong UMKM naik kelas,” kata Gunawan.
Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki Merek Terdaftar Andhi Yuliandi menyebut bahwa kekayaan intelektual menjadi hal yang penting bagi pelaku usaha dengan perlindungan kekayaan intelektual akan mencegah peniruan dan pencurian.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual membantu mencegah pesaing atau pihak lain meniru atau mencuri ide, inovasi, produk, atau merek dagang yang merupakan hasil dari upaya dan investasi pelaku usaha,” katanya menerangkan.
Tak hanya itu, Kekayaan Intelektual seperti merek dagang, hak cipta, paten, dan rahasia dagang dapat menjadi aset berharga bagi suatu perusahaan. Dengan melindungi kekayaan intelektual mereka, pelaku usaha dapat menciptakan keunggulan kompetitif dan meningkatkan nilai bisnis mereka di mata investor, mitra bisnis, dan konsumen.
Baca juga: Kemenkumham buka peluang daftarkan barang tradisional jadi merek internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023