Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

"Saya sampaikan untuk tidak memasang baliho yang berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif (caleg), maupun partai tertentu dipajang di tempat ibadah," Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Jamrin di Palu, Senin.

Ia menegaskan bahwa dalam berkampanye politik dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

"Fokus utama kami, yakni mulai dari tempat ibadah, tempat pendidikan, dan jalur ruang terbuka hijau agar tidak digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.

Maka dari itu, kata Jamrin, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengurus tempat ibadah dan Satpol PP untuk menertibkan apabila ditemukan spanduk atau baliho yang ditempatkan di tempat - tempat yang tidak seharusnya.


 

Pewarta: Nur Amalia Amir

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023