Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Banten sedang mengupayakan untuk memberikan jaminan pendidikan bagi anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 beberapa waktu lalu.
"Untuk jaminan tetap kawal sejak tahun lalu, sekarang kita fokus memberikan batuan yang sifatnya untuk sekolah (pendidikan)," kata Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan di Tangerang, Minggu.
Ia mengatakan jaminan pendidikan yang akan diberikan itu melalui Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (RSPA). Meski demikian, anak yatim piatu yang ditanggung oleh Dinsos bakal dipastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya pengampu dari saudara dekatnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pendataan selama ini, pihaknya mencatat sebanyak 2.000 anak di wilayah itu menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal dunia akibat COVID-19.
Baca juga: Meski sudah endemi COVID-19, masyarakat diimbau tetap terapkan PHBS
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi terakhir di tahun 2022, saat Dinsos memberikan bantuan sosial kepada anak-anak yatim piatu korban COVID-19," tuturnya.
Dia menambahkan terkait tempat rehabilitasi penyandang masalah kesenjangan sosial (PMKS) Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini hanya memiliki satu lokasi UPTD rehabilitasi.
"Namun, untuk menanggulangi atau merehabilitasi anak telantar, ODGJ, dan lansia, kami bekerja sama dengan 30 lembaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Tangerang. Sehingga, tidak ada kendala terkait tempat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani mengatakan jaminan pendidikan bagi anak yang ditinggal kedua orang tuanya akibat pandemi COVID-19 sangat penting. Pemerintah daerah wajib hadir untuk anak yatim piatu tersebut, khususnya mereka yang memiliki ekonomi lemah.
"Memang yang terpenting itu pendidikan. Pemerintah harus hadir, kalau bisa menggratiskan seluruh biaya pendidikan, khususnya ketika mereka masuk di sekolah swasta," katanya.
Ia juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki Perda CSR yang diberlakukan kepada sekolah-sekolah swasta yang bagus. Dimana mereka wajib menampung anak-anak miskin, terutama yatim piatu di Kabupaten Tangerang, sedikitnya 10 hingga 20 persen di setiap rombongan belajar.
"Lembaga pendidikan harus kena juga, jangan hanya diberlakukan untuk perusahaan, khususnya sekolah swasta bagus, mereka wajib menampung anak-anak miskin, terutama yatim piatu, sedikitnya 10 hingga 20 persen," pungkas Ahyani.
Baca juga: Akram - Jessica jadi Kang - Nong Kota Tangerang 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Untuk jaminan tetap kawal sejak tahun lalu, sekarang kita fokus memberikan batuan yang sifatnya untuk sekolah (pendidikan)," kata Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan di Tangerang, Minggu.
Ia mengatakan jaminan pendidikan yang akan diberikan itu melalui Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (RSPA). Meski demikian, anak yatim piatu yang ditanggung oleh Dinsos bakal dipastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya pengampu dari saudara dekatnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pendataan selama ini, pihaknya mencatat sebanyak 2.000 anak di wilayah itu menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal dunia akibat COVID-19.
Baca juga: Meski sudah endemi COVID-19, masyarakat diimbau tetap terapkan PHBS
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi terakhir di tahun 2022, saat Dinsos memberikan bantuan sosial kepada anak-anak yatim piatu korban COVID-19," tuturnya.
Dia menambahkan terkait tempat rehabilitasi penyandang masalah kesenjangan sosial (PMKS) Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini hanya memiliki satu lokasi UPTD rehabilitasi.
"Namun, untuk menanggulangi atau merehabilitasi anak telantar, ODGJ, dan lansia, kami bekerja sama dengan 30 lembaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Tangerang. Sehingga, tidak ada kendala terkait tempat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani mengatakan jaminan pendidikan bagi anak yang ditinggal kedua orang tuanya akibat pandemi COVID-19 sangat penting. Pemerintah daerah wajib hadir untuk anak yatim piatu tersebut, khususnya mereka yang memiliki ekonomi lemah.
"Memang yang terpenting itu pendidikan. Pemerintah harus hadir, kalau bisa menggratiskan seluruh biaya pendidikan, khususnya ketika mereka masuk di sekolah swasta," katanya.
Ia juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki Perda CSR yang diberlakukan kepada sekolah-sekolah swasta yang bagus. Dimana mereka wajib menampung anak-anak miskin, terutama yatim piatu di Kabupaten Tangerang, sedikitnya 10 hingga 20 persen di setiap rombongan belajar.
"Lembaga pendidikan harus kena juga, jangan hanya diberlakukan untuk perusahaan, khususnya sekolah swasta bagus, mereka wajib menampung anak-anak miskin, terutama yatim piatu, sedikitnya 10 hingga 20 persen," pungkas Ahyani.
Baca juga: Akram - Jessica jadi Kang - Nong Kota Tangerang 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023