Pemerintah dan DPR RI memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pengurangan pendapatan dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga 2,3 juta orang se-Indonesia.

Adapun penyelesaian tenaga non-ASN telah diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebutkan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Alex Denni dalam keterangan resminya.

Baca juga: Wakil Bupati Tangerang ajak ASN bersatu perangi narkoba

Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja beragam opsi akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dibahas," katanya menambahkan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK dan pengurangan gaji bagi non-ASN

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023