Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mendalami indikasi keterlibatan GA warga negara asing (WNA) asal Italia dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional.

"Ini yang kita masih lalukan proses penyidikan atas apa yang dilakukannya, baik itu dilakukan sendiri maupun jaringan Internasional," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan bahwa indikasi tersebut muncul setelah pihaknya memburu GA sejak November 2022 dan berhasil ditangkap pada Juni 2023 dengan kasus TPPM yang dilakukan kepada WNA Sri Lanka berinisial PJ melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Jadi yang bersangkutan itu sudah menjadi DPO sejak November 2022 dan kita sebelumnya telah mengamankan warga negara India," katanya.

Baca juga: Imigrasi Cilegon tunda 150 perjalan WNI tidak sesuai tujuan

Dia menduga keterlibatan warga Italia dalam kasus TPPM ini sebagai penyedia atau masuk sindikat jaringan internasional. Aksinya tersebut dilakukan tidak hanya sekali saja.

"Jadi sekarang masih dalam proses pemeriksaan penyidikan untuk dilakukan proses penuntutan. Pelaku ini sudah cukup lama tinggal di Indonesia karena sudah bertahun tahun sampai 32 tahun. Kita menduga ini bukan yang pertama dilakukan pelaku," tuturnya.

Ia mengutarakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap GA diketahui yang bersangkutan telah meminta uang sebesar 10.000 dolar AS kepada korban dengan jaminan proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.

"Saat ini, WNA Sri Lanka itu berada di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang usai divonis hakim 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp150 juta," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan GA diringkus melalui penyamaran petugas. Terlebih, GA mengaku dapat menggandakan dolar.

"Kami menyamar sebagai pemilik dolar yang ingin digandakan. GA diketahui sudah 32 tahun berada di Indonesia. Kita menduga (korbannya, re.) ini bukan yang pertama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, maka pelaku disangkakan Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga: Imigrasi Soetta amankan 11 orang warga negara Afrika

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi telusuri keterlibatan WNA Italia jaringan TPPM internasional

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023