Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kabupaten Serang.

Sosialisasi tersebut dilakukan di Kantor UPT Pasar Kabupaten Serang dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Ahmad Fatoni, serta dihadiri oleh jajaran Disperindagkop Kabupaten Serang melalui UPT Pasar Kabupaten Serang.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya, Ahmad Fatoni mengatakan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang sistem jaminan nasional dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada seluruh jajaran UPT Pasar Kabupaten Serang tentang program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya - BPS Kabupaten Serang kerjasama beri Perlindungan Petugas Sensus Regsosek

Selain itu, lanjut Ahmad Fatoni, bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat berkolaborasi dengan UPT Pasar dalam melakukan sosialisasi program jaminan sosial kepada seluruh ekosistem pasar yang ada di Kabupaten Serang.

"Hari ini kami menggandeng UPT Pasar Kabupaten Serang dalam mensosialisasikan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada seluruh ekosistem pasar yang ada di Kabupaten Serang," katanya.

"Semoga melalui kegiatan ini, seluruh ekosistem pasar yang ada di Kabupaten Serang ini seperti pedagang, tenaga bongkar muat, tukang ojek, supir angkot, tukang parkir dan lainnya dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Kita harapkan mereka semua terlindungi. Sehingga mereka dapat bekerja lebih fokus, nyaman, dan aman, sehingga hasil yang diperoleh pun bisa semakin meningkat," jelasnya.

Terakhir, Ahmad Fatoni berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memperluas kepesertaan dari sektor informal, khususnya kepada pekerja rentan yang berada di pasar.

"Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang mencari rezeki di pasar agar dapat bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK, sehingga dapat terlindungi oleh program jaminan sosial BPJAMSOSTEK," ajaknya.

Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakkan kampanye bertema "Kerja Keras Bebas Cemas". Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023