BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang.

Perjanjian kerjasama ini dalam rangka untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh petugas sensus Regsosek di Kabupaten Serang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni. 

Baca juga: May Day 2023, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Ikuti Kegiatan Jalan Sehat

"Alhamdulillah, hari ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPS Kabupaten Serang," katanya.

"Dimana kerjasama ini dalam rangka untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh petugas sensus Regsosek yang ada di Kabupaten Serang," lanjutnya.

Ahmad Fatoni mengaku bahwa kerjasama sama ini sangat penting dilakukan. Mengingat, bahwa petugas sensus Regsosek memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi dalam bekerja.

"Untuk itu, dengan adanya kerjasama ini nantinya seluruh petugas sensus Regsosek di lingkungan BPS Kabupaten Serang dapat terlindungi program BPJamsostek. Sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan bebas cemas," tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, program jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal saja, melainkan juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT, freelancer, kerja paruh waktu dan lain-lain.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023