Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher karena terdaftar di dua partai.

"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Dody, pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada Partai Bulan Bintang (PBB) selaku pihak yang mengusung Aldi Taher.

Baca juga: DPT Pemilu 2024 tembus 204.807.222 pemilih

Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacaleg itu tidak bisa mengikuti proses pemilu.

Dody berharap Aldi dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.

Aldi Taher yang merupakan mantan suami penyanyi dangdut Dewi Persik itu dikabarkan juga mendaftar sebagai bacaleg di DPR RI melalui Partai Perindo.

Baca juga: 665 bacaleg DPRD Lebak Banten belum penuhi persyaratan
 

Pewarta: Walda Marison

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023