Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Banten melaporkan sebanyak 78 kasus kekerasan terjadi pada anak dan perempuan sepanjang Januari hingga Juni 2023.

Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman di Tangerang, Senin mengatakan angka tersebut dinilai mengalami peningkatan berdasarkan pengaduan yang diterima.

"Baik laporan langsung maupun laporan lewat aplikasi itu ada sekitar 78 kasus kekerasan anak dan perempuan. Laporan itu diterima dari periode Januari-Juni," katanya.

Ia menyebutkan, dari 78 kasus kekerasan tersebut merupakan akumulasi data gabungan dari pelaporan yang ada, diantaranya seperti kasus dialami oleh anak-anak di bawah umur dan sisanya terjadi terhadap perempuan dewasa.

"Data itu termasuk dari jumlah kekerasan seksual 20 kasus, pelecehan 14 kasus, KDRT fisik sebanyak 9 kasus, serta psikis sebanyak sembilan kasus dan lain sebagainya," tuturnya.

Dibanding angka kasus kekerasan pada tahun sebelumnya, kata dia, pihaknya melihat ada sedikit peningkatan. Karena hal tersebut disebabkan oleh faktor kemudahan dan kesadaran masyarakat dalam proses pengaduan tersebut.

Baca juga: Mensos Risma temui korban kekerasan seksual di Pandeglang

"Bila dibandingkan tahun sebelumnya, memang berbeda. Karena saat ini masyarakat sudah sadar dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan itu ke kami. Beda dengan dulu kebanyakan masyarakat takut untuk melapor, jadi kebanyakan kasus tidak diketahui," ujarnya.

Adapun untuk kasus-kasus sebelumnya, DP3A Tangerang telah menerima sebanyak 498 kasus kekerasan anak dan perempuan yang terhitung sajak 2020 sampai 2022.

"Terhitung sejak 2020 lalu ada 152 kasus yang dilaporkan, 2021 sebanyak 154 kasus, 2022 ada 192 kasus. Dan dari kasus itu sekitar 90 persen dapat ditangani," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Asep, dalam upaya menekan angka kekerasan tersebut. Maka Pemerintah Kabupaten Tangerang kini telah membuka ruang advokasi atau pendampingan terhadap para korban.

Selain itu, pihaknya juga secara intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan, perlindungan jika terjadi kekerasan serta melaksanakan penyembuhan trauma .

"Selain kita membuka pelaporan secara online melalui aplikasi SISABAR, kita juga telah membuka pos pengaduan melalui relawan yang disebarkan di 29 kecamatan yang ada," kata dia.

Baca juga: Menaker keluarkan kebijakan cegah kekerasan seksual di tempat kerja

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023