Jakarta (Antara News) - Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko Hartanto Komara mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik "money game" berkedok penjualan langsung.

"Pelaku menyebutnya sebagai penjualan dengan menggunakan skema piramida, namun sebenarnya merupakan praktik money game," kata Djoko di Jakarta, Rabu.

Djoko mengatakan akibat praktik semacam itu menimbulkan citra yang buruk bagi perusahaan penjualan langsung (direct selling).

"Bagi perusahaan direct selling praktik itu tidak berdampak terhadap penjualan, tetapi kerugian dialami masyarakat yang ikut dalam praktik tersebut," ujar Djoko.

Menurut Djoko dana masyarakat bisa mencapai triliunan yang diambil dari praktik money game, akhirnya masyarakat menganggap negatif terhadap perusahaan yang bergerak dalam penjualan langsung atau dikenal sebagai multi level marketing (MLM).

Selain dana masyarakat diambil, ternyata ada juga sebagian kecil distributor direct selling yang sudah tidak produktif namun tergiur mengikuti money game, jelas Djoko.

Djoko mengatakan omzet industri penjualan langsung masih bisa tumbuh 11,3 persen pada 2014 dibandingkan dengan 2013. Pada 2014 omzet penjualan langsung mencapai Rp12,6 triliun.

Menurut data dari World Federation Direct Selling Association (WFDSA), sampai dengan 2014 total nilai industri direct selling dunia mencapai 182,823 juta dolar AS, naik 14 persen dibandingkan dari tahun sebelumnya.

Data WFDSA menyebutkan industri multi level marketing atau direct selling di Indonesia pada 2014 melibatkan 11,74 juta orang direct sellers.

Sedangkan perusahaan yang melakukan praktik money game disinyalir jumlahnya terdapat sekitar 100 perusahaan.

"Masalah tersebut sudah kami sampaikan kepada Kementerian Perdagangan," tegasnya.

Dia juga menyampaikan APLI telah berhasil mengusulkan memasukkan pasal tentang larangan money game (skema piramida) pada UU Perdagangan No. 7 tahun 2014. Hal ini bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada pelaku money game.

Kepala bidang Humas APLI, Andam Dewi menambahkan di Indonesia perusahaan Penjualan Langsung diperkirakan lebih dari 300. Perusahaan yang sudah memiliki surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) diperkirakan sekitar 200,  dan yang tergabung di APLI sebanyak 86 perusahaan.

 Terkait dengan praktik money game, ungkapnya, APLI telah melakukan sosialisasi dan informasi melalui sejumlah saluran, seperti seminar, media massa, dan perbaikan website.

 "APLI juga akan membantu soal legalitas direct sellig dan memberikan edukasi soal praktik yang melanggar aturan, seperti money game," tegasnya. 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016