Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi meminta substansi Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dibuka secara transparan kepada publik menjelang proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI.

"Draf yang muncul sampai saat ini kita tidak tahu di dalam proses yang ada, saat kemarin mulai di Panitia Kerja (Panja) DPR RI melakukan pengesahan, bahkan sampai saat ini tidak ada keterbukaan substansi RUU Kesehatan," kata Adib Khumaidi di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, pada Senin (19/6) tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR RI dalam Rapat Tingkat I tentang Pengambilan Keputusan menyetujui untuk membawa draf RUU Kesehatan ke tahap lanjutan Tingkat II berupa Rapat Paripurna.

Baca juga: Ekosistem Pertembakauan Meminta RDPU RUU Omnibus Kesehatan

Adib mengatakan RUU Kesehatan merupakan regulasi untuk kepentingan kesehatan rakyat Indonesia serta kepentingan ketahanan dan kemandirian bangsa.

Sehingga, substansi hukum di dalam prosedural pembuatan regulasi undang-undang dan juga substansi konten di dalam isi undang-undang harus mencerminkan nilai yang ada di Pancasila dan UUD 45, kata Adib menambahkan.

"Kami melihat di dalam sebuah proses pembuatan regulasi RUU Kesehatan omnibus law ini masih unprocedural process," katanya.

Adib mengatakan sikap bungkam pemangku kepentingan terkait terhadap substansi RUU Kesehatan justru menuai pertanyaan beragam dari publik.

"Terhadap sebuah hal yang tentunya perlu mendapat pertanyaan, kenapa bicara terkait dengan kepentingan kesehatan rakyat dilakukan secara tertutup?," katanya.

Keterbukaan terhadap informasi publik diharapkan Adib bisa membuka ruang di masyarakat mengawal proses pembuatan regulasi. "Kami tetap akan konsisten, secara substansi prosedur hukum di dalam regulasi materi yang ada di RUU Kesehatan belum mencerminkan kepentingan rakyat," pungkas Adib.

Baca juga: DPR: RUU KIA untuk lindungi perempuan dan anak

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IDI minta substansi RUU Kesehatan dibuka transparan jelang pengesahan

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023