Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Banten menyebutkan sebanyak 227 kendaraan baik itu roda dua dan empat terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sejak diberlakukan di daerah itu.

"Berdasarkan data terdapat 227 kendaraan dengan 43 konfirmasi terjaring E-TLE periode Mei-Juni," kata Wakasat Lantas Polresta Tangerang AKP I Made Artana di Tangerang, Selasa.

Menurut dia, dari ratusan pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas melalui rekaman kamera tilang elektronik itu didominasi oleh pengendara rada empat.

Adapun untuk jenis pelanggaran terfavorit adalah dengan tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman hingga menerobos lampu merah di beberapa titik utama yang ada di Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Polresta Tangerang pasang dua kamera pengawas tilang elektronik di simpang jalan

"Paling banyak pelanggar itu tidak memakai sabuk pengaman khususnya bagi roda empat. Kemudian untuk roda dua sekarang-sekarang ini banyak yang tertib karena mereka mengetahui adanya E-TLE," katanya menambahkan.

Ia mengungkapkan, dari seluruh pelanggar yang terdeteksi melalui kamera tilang elektronik, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data kendaraan bermotor yang ada di database Regident.

"Total dari 227 pelanggar itu, kita dalam sehari mengeluarkan lima sampai 10 surat konfirmasi, dan total dalam sebulan terakhir ini sudah ada 43 konfirmasi kepada pelanggar," katanya menegaskan.

Ia menyebutkan, bagi pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi ke Polres. Kemudian diberikan tilang biru dan kode virtual untuk pembayaran dalam waktu tujuh hari berikutnya.

Baca juga: Polres Tangerang dan masyarakat manfaatkan ratusan CCTV awasi peredaran narkoba

Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka petugas melakukan tindakan tegas dengan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga pada saat melakukan pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK, maka wajib menyelesaikan E-TLE terlebih dahulu.

"Hasil konfirmasi kita, sementara ada 27 pelanggar yang sudah menindaklanjuti surat E-TLE ini," ucapnya.

Ia pun berharap, dengan adanya kamera teknologi E-TLE yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Tangerang dapat membuat pengguna jalan semakin tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga pada akhirnya menekan terjadinya kecelakaan dengan korban fatal.

"Dan selama ini memang kita masih tahapan penyempurnaan dalam program tilang elektronik. Mudah-mudahan ke depan tahapan dan sistem tilang ini bisa berjalan lancar," pungkas AKP I Made Artana.

Baca juga: Pekerja rentan di Tangerang yang dapat BPJS Ketenagakerjaan tembus 86 ribu orang

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023