Tangerang (Antara News) - Keberadaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Tangerang telah menjadi hunian yang aman dan nyaman bagi warga. Pasalnya, selain lokasinya yang strategis, sarana dan fasilitas yang tersedia pun memenuhi kebutuhan masyarakat. Mulai dari taman bermain anak, tempat ibadah, kios berjualan hingga Rusunawa yang selalu bersih dan penghijauan di setiap sudutnya.

Di Kota Tangerang terdapat dua lokasi Rusunawa yakni di Gebang Raya, Kecamatan Periuk dan Manis, Kecamatan Jatiuwung. Rusunawa Gebang Raya berlokasi di Jalan Pansus No.2 Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Rusunawa yang dibangun pada tahun 2008/2009 dan 2010/2011 telah dihibahkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum kepada Pemkot Tangerang tahun 2014 lalu

Rusunawa Gebang Raya dibangun diatas lahan seluas satu hektar terdiri dari empat Twin Blok (TB) dengan totoal 396 unit rumah. Rusunawa ini telah dihuni sejak tahun 2011 dengan mayoritas adalah para pekerja.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin berharap keberadaan Rusunawan bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal. Kota Tangerang telah menjadi magnet bagi warga untuk hunian. Ketersediaan infrastruktur dan transportasi menjadi alasan kuat bagi warga untuk memilih kota tangerang.

Maka itu, pihaknya mengajak pihak lainnya untuk bisa mengembangkan hunian yang terjangkau bagi masyarakat. Karena, perkembangan kota tangerang terus meningkat meski tidak dipungkiri jika ekonomi sedang mengalami pelambatan.**

Kedua adalah Rusunawa Manis yang merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Pemilik Bedeng/Kontrakan, Perum Perumnas, Pemerintah Pusat yakni Dep. Kimpraswil dan Dep. PU dengan total kamar yakni 464 unit.

Rusun Manis Jaya dibangun oleh Pemkot Tangerang dengan total 128 kamar hunian. Lahan yang digunakan merupakan tanah hibah seluas satu hektar. Setiap kamar memiliki ukuran 21 meter persegi dan terdiri dari dua blok. Pembangunan dilakukan secara bertahap mulai tahun 1995 hingga 1998.

Rusun Manis I, II, III dan IV dibangun oleh Perum Perumnas dengan jumlah kamar 192 unit dan lahan yang digunakan milik Pemda seluas 1,5 hektar. Rusun yang dibangun sebanyak dua Twin Blok dengan lima lantai. Perum Perumnas juga membangun enam unit ruang pengelolaan, empat unit ruang panel dan 22 unit ruang usaha dan sosial.

Begitu pula dengan Manis V, VI dan VII yang dibangun oleh Dep. Kimpraswil bersama Dep. Pekerjaan Umum terdiri dari 144 unit. Pemkot Tangerang menyediakan lahan, pengadaan listrik, air bersih dan PSD. Rusunawa ini diperuntukan bagi korban banjir, pekerja pabrik dan pekerja formal maupun informal serta MBR.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang akan membangun kembali Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang murah dan nyaman. Berbagai upaya pun telah dilakukan yakni dengan melakukan pengajuan permohonan kepada pemerintah pusat hingga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua lokasi yang telah disiapkan untuk pembangunan Rusunawa tersebut yakni di Kawasan Palem Semi dan Taman Royal. Pengajuan kepada pemerintah pusat sudah dilaksanakan sejak tahun lalu dan menunggu setelah perhelatan Asean Games selesai.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, sudah dilakukan komunikasi sejak dua tahun lalu dan akan dibahas ulang. Karena akan ada 6.000 unit yang disediakan terutama bagi para pekerja karena Kota Tangerang terdapat sejumlah industri.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan peraturan mengenai tarif dan syarat bagi masyarakat yang ingin menjadi penghuni Rusunawa. Berikut ini syarat dan tarif yang telah ditentukan. Syarat menjadi penghuni rusunawa terbagai dua yakni untuk yang sudah menikah dan belum menikah. 

Bagi anda yang sudah menikah cukup melampirkan berkas seperti foto suami - istri ukuran 3x4, Fotokopi KTP, Fotokopi surat nikah, Fotokopi kartu keluarga, surat keterangan kerja dari perusahaan beserta slip gaji dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan serta materai Rp.6.000 sebanyak dua lembar.

Bagi yang belum menikah, melampirkan foto ukuran 3x4, Fotokopi KTP, Fotokopi KTP anggota kamar, surat keterangan kerja dari perusahaan beserta slip gaji dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan serta materai Rp.6.000 sebanyak dua lembar.

Sementara itu, untuk tarif sewa rusunawa per bulan sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah yakni, type 21 tanpa Fasilitas Rp90 ribu. Lalu Tipe 21 dengan fasilitas untuk lantai dasar Rp215 ribu, lantai 1 Rp200 ribu, Lantai II Rp195 ribu, lantai III Rp190 ribu dan Lantai IV Rp175 ribu. Tarif sewa itu diluar biaya listrik dan air.

Setiap calon penghuni wajib membayar uang jaminan sewa selama tiga bulan sewa sesuai dengan tarif sewa yang dipilih dan akan dikembalikan ketik penghuni tak lagi menghuni rusunawa.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016