Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan sembilan kali penindakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) karena kedapatan membawa uang tunai dari luar negeri melebihi ketentuan kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Jumat mengatakan sembilan penindakan pelanggar kepabeanan tersebut didapat dalam kurun waktu selama periode Mei tahun ini.
"Penindakan dilakukan terhadap upaya menyalahi ketentuan kepabeanan dengan tidak memberitahukan pembawaan komoditi berupa uang tunai/instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit dan/atau setara Rp100 juta ke dalam negeri," katanya.
Baca juga: Berlian seberat 144,27 gram yang akan diselundupkan digagalkan Bea Cukai Soetta
Ia menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun hasil dari pencegahan itu, total nilai uang dalam pelanggaran kepabeanan sebesar Rp5,1 miliar.
Selama ini pembawa uang tunai dari luar negeri yang tidak sebelumnya dilakukan oleh penumpang WNA dari berbagai negara asal seperti dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika. Namun saat ini didominasi oleh penumpang WNI.
Menurut dia, WNI yang membawa uang rupiah di atas Rp100 juta wajib melapor ke Bea Cukai sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.
Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah kepabeanan Indonesia, diatur sanksi kepada pihak yang membawa uang kertas asing melebihi nilai Rp1 miliar.
Terhitung sejak periode Januari sampai Mei telah dilakukan sebanyak 29 penindakan terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai total nilai mencapai Rp12,4 miliar dengan sanksi administrasi yang berhasil disetorkan ke rekening penerimaan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Banten musnahkan ribuan barang sitaan senilai Rp48 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Jumat mengatakan sembilan penindakan pelanggar kepabeanan tersebut didapat dalam kurun waktu selama periode Mei tahun ini.
"Penindakan dilakukan terhadap upaya menyalahi ketentuan kepabeanan dengan tidak memberitahukan pembawaan komoditi berupa uang tunai/instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit dan/atau setara Rp100 juta ke dalam negeri," katanya.
Baca juga: Berlian seberat 144,27 gram yang akan diselundupkan digagalkan Bea Cukai Soetta
Ia menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun hasil dari pencegahan itu, total nilai uang dalam pelanggaran kepabeanan sebesar Rp5,1 miliar.
Selama ini pembawa uang tunai dari luar negeri yang tidak sebelumnya dilakukan oleh penumpang WNA dari berbagai negara asal seperti dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika. Namun saat ini didominasi oleh penumpang WNI.
Menurut dia, WNI yang membawa uang rupiah di atas Rp100 juta wajib melapor ke Bea Cukai sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.
Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah kepabeanan Indonesia, diatur sanksi kepada pihak yang membawa uang kertas asing melebihi nilai Rp1 miliar.
Terhitung sejak periode Januari sampai Mei telah dilakukan sebanyak 29 penindakan terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai total nilai mencapai Rp12,4 miliar dengan sanksi administrasi yang berhasil disetorkan ke rekening penerimaan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Banten musnahkan ribuan barang sitaan senilai Rp48 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023