Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah berharap petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI di tingkat desa dapat mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami menilai petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa lebih berperan untuk pencegahan terhadap warga binaannya di desa agar tidak tertarik iming-iming bekerja ke luar negeri dengan gaji besar,"kata Musa dalam keterangan di Lebak, Banten, Kamis.
Kekompakan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, lanjut dia, sangat diperlukan dan harus bersinergi untuk melakukan pembinaan kepada warganya agar tidak bekerja ke luar negeri sebagai tenaga migran ilegal.
Sebab, dalam Undang - Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentu pemerintah daerah sampai pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk mencegah warganya agar tidak menjadi korban TPPO.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Lebak perketat pekerja migran cegah TPPO
Baca juga: Disnaker Kabupaten Lebak perketat pekerja migran cegah TPPO
Dengan demikian, petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di desa dapat mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi pencerahan serta pemahaman agar masyarakat yang bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur-jalur resmi yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2017.
"Kami meyakini jika peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa lebih optimal melakukan sosialisasi dan edukasi dipastikan tidak akan terjadi kasus TPPO," kata Musa menambahkan.
Menurut dia, para korban TPPO kebanyakan mereka pekerja migran Indonesia (PMI) dengan iming-iming gaji besar dan diberangkatkan secara ilegal tanpa prosedural menggunakan paspor dan visa wisata.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak tertarik oleh iming-iming yang dijanjikan sindikat kejahatan TPPO dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerja kebun, hingga buruh yang tidak mempunyai kontrak.
Selain itu mereka diperdagangkan dari satu majikan ke majikan lain dan tidak ada jam kerja pasti juga tak ada jaminan kesejahteraan.
"Kami mengapresiasi kasus TPPO itu kini ditangani Satgas Polri sehingga sindikat yang terlibat pada jaringan TPPO dapat diproses hukum yang berlaku dan dijatuhi pidana seberat-beratnya," pungkas Musa Weliansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023