Serang (Antara News) - Biro Umum Setda Provinsi Banten menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait putusan Komisi Informasi (KI) Banten atas sengketa informasi yang diajukan oleh seseorang terhadap Biro Umum.

"Kami ingin mengikuti mekanisme, kalau memang sudah menempuh jalur mediasi kemudian tidak puas dengan putusan, lalu sidang ajudikasi dan tidak puas atas putusan itu, ya mekanismenya ke PTUN dan terakhir ke MA,"kata Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten Siti Ma'ani Nina di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Biro Umum bukan berarti ingin menghambat keterbukaan informasi publik, tetapi akan mengikuti mekanisme yang ada dalam proses sengketa informasi tersebut. Sebab dalam Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010 pasal 11 terkait informasi  tentang  hak  dan  tata  cara  memperoleh Informasi  Publik, serta  tata  cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Dalam sengketa informasi, tidak bisa diselesaikan di bawah tangan. Makanya kita ikuti mekanisme itu, kalaupun nanti putusannya harus dilaksanakan, ya akan kita berikan informasi yang diminta oleh pemohon,"kata Nina yang juga Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten tersebut.

Ia mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Biro Umum, sudah berdasarkan kajian yang mendalam dan tidak bermaksud untuk menghalang-halangi publik memperoleh informasi. Bahkan pihaknya sebagai Mantan Kepala Biro Humas mendukung keterbukaan informasi tersebut.

"Saya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas yang tentunya sangat mendukung keterbukaan informasi. Namun, tidak semua informasi bisa diberikan, karena ada informasi yang dikecualikan,"katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Banten, Ade Jahran mengatakan, adanya gugatan yang dilayangkaan oleh Biro Umum ke  KI Banten, berawal pada saat pemohon yang bernama Khaerudin meminta informasi dokumen pelaksana anggaran (DPA) pada Biro Umum Setda Banten. Setelah menempuh proses mediasi dan ajudikasi, KI Banten memutuskan agar permohonan penggungat dikabulkan dan Biro Umum harus menyediakan infornasi yang diminta oleh pemohon.

"Majelis Komisioner memutuskan, bahwa DPA itu terbuka. Karena  DPA adalah informasi publik, dan keputusan kedua Biro Umum harus memberikan DPA tersebut kepada pemohon,¿ kata Ade usai diskusi Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, kata Ade, jika pemohon dan termohon tidak puas atas putusan KI maka boleh mengajukan keberatan ke  PTUN. Dalam sengketa informasi ini, Biro Umum tidak puas dengan keputusan KI Banten sehingga mengajukan keberatan ke PTUN.

"Kami sedang menyiapkan berkas untuk mengahdapi persidangan. Kemungkinan pertengahan Maret ini,"kata Ade.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016