Sebanyak 131 Narapidana di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2023/2567 BE.
Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan kepada 131 Narapidana beragama Budha di Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten sendiri terdiri dari 130 orang penerima RK I (Remisi Khusus I) dan 1 orang penerima RK II atau bebas.
131 Narapidana tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang (44 orang), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (36 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (15 orang), Lapas Kelas IIA Tangerang (19 orang), Lapas Kelas IIA Serang (2 orang), Lapas Kelas IIA Cilegon (10 orang), Rutan Kelas I Tangerang (4 orang), dan Rutan Kelas IIB Serang (1 orang).
Baca juga: Kanwil Banten Hadiri Malam Penganugerahan Paralegal Justice Award
Dalam keterangannya kepada Tim Humas, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa sebagaimana peringatan hari besar keagamaan lainnya, pada Hari Raya Waisak Tahun 2023 ini, Pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) kepada Narapidana yang beragama Budha dan telah berkelakuan baik.
Tejo Harwanto menyebut jika Remisi bukanlah hadiah semata, yang diberikan tanpa adanya perjuangan. Lebih dari itu, Remisi adalah hak yang diberikan setelah rangkaian kewajiban yang dilaksanakan oleh para Warga Binaan selama berada di dalam Lapas/Rutan.
"Remisi ini adalah dasar pembinaan, dimana pengurangan hukuman bukan tujuan tapi bagian dari fasilitas yang merupakan semangat kita semua. Remisi juga adalah bentuk penghargaan yang diberikan Negara atas kepatuhan Saudara semua terhadap segala Peraturan yang diberikan kepada saudara selama berada di dalam Lapas/Rutan", ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin ini.
Maka dari itu, tidak berlebihan rasanya jika Tejo Harwanto menyampaikan harapan agar pemberian Remisi dijadikan semangat dan tekad bagi Warga Binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, sehingga upaya para Warga Binaan untuk mendapatkan Remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Selamat Memperingati Hari Raya Waisak dan selamat bagi Saudara-Saudara yang memperoleh Remisi. Kembalilah ke pergaulan sehari-hari dengan misi membawa contoh yang baik bagi lingkungan. Tularkan energi positif kepada teman-teman di dalam, dan jangan melakukan pelanggaran ataupun hal-hal yang dapat menciderai", pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan kepada 131 Narapidana beragama Budha di Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten sendiri terdiri dari 130 orang penerima RK I (Remisi Khusus I) dan 1 orang penerima RK II atau bebas.
131 Narapidana tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang (44 orang), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (36 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (15 orang), Lapas Kelas IIA Tangerang (19 orang), Lapas Kelas IIA Serang (2 orang), Lapas Kelas IIA Cilegon (10 orang), Rutan Kelas I Tangerang (4 orang), dan Rutan Kelas IIB Serang (1 orang).
Baca juga: Kanwil Banten Hadiri Malam Penganugerahan Paralegal Justice Award
Dalam keterangannya kepada Tim Humas, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa sebagaimana peringatan hari besar keagamaan lainnya, pada Hari Raya Waisak Tahun 2023 ini, Pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) kepada Narapidana yang beragama Budha dan telah berkelakuan baik.
Tejo Harwanto menyebut jika Remisi bukanlah hadiah semata, yang diberikan tanpa adanya perjuangan. Lebih dari itu, Remisi adalah hak yang diberikan setelah rangkaian kewajiban yang dilaksanakan oleh para Warga Binaan selama berada di dalam Lapas/Rutan.
"Remisi ini adalah dasar pembinaan, dimana pengurangan hukuman bukan tujuan tapi bagian dari fasilitas yang merupakan semangat kita semua. Remisi juga adalah bentuk penghargaan yang diberikan Negara atas kepatuhan Saudara semua terhadap segala Peraturan yang diberikan kepada saudara selama berada di dalam Lapas/Rutan", ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin ini.
Maka dari itu, tidak berlebihan rasanya jika Tejo Harwanto menyampaikan harapan agar pemberian Remisi dijadikan semangat dan tekad bagi Warga Binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, sehingga upaya para Warga Binaan untuk mendapatkan Remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
"Selamat Memperingati Hari Raya Waisak dan selamat bagi Saudara-Saudara yang memperoleh Remisi. Kembalilah ke pergaulan sehari-hari dengan misi membawa contoh yang baik bagi lingkungan. Tularkan energi positif kepada teman-teman di dalam, dan jangan melakukan pelanggaran ataupun hal-hal yang dapat menciderai", pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023