Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meluncurkan Keputusan Menteri Nomor 88 tahun 2023 untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja.
Terkait hal itu, Menaker juga mendeklarasikan tripartit tentang hal yang sama.
Terkait kebijakan yang digulirkan itu, Ida menjelaskan, pada medio Mei 2023 dunia online diramaikan dengan kasus "staycation" yang menimpa salah satu pekerja di Indonesia.
Baca juga: Kemnaker minta Polri usut sindikat perdagangan orang jaringan internasional
Hal hal, jelas Ida dalam siaran pers, ini tidak bisa ditolerir mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dalam sila-sila Pancasila.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sejak tahun 2011 berperan aktif dengan menggandeng para pemangku kepentingan yang selalu bahu membahu mengenalkan agar tercipta anti kekerasan pelecehan seksual di tempat kerja.
Sebagai bentuk upaya sistematis diperlukan upaya yang peduli dan berupaya meminimalkan kemungkinan kekerasan seksual tersebut terjadi atau menimpa pada diri karyawan atau rekan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar dunia usaha dan pekerja dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terciptanya "Zero Tolerance for Violence and Harassment" di tempat kerja.
Bersamaan dengan peringatan hari lahir Pancasila yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 1 Juni, Kementerian Ketenagakerjaan bersyukur ikut meresapi arti dan makna Pancasila dengan mengeluarkan 1 produk regulasi yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I. yang bermuatan materi pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam mewujudkan hal tersebut disampaikan peresmiannya dan mulai disosialisasikan ke segenap masyarakat.
Langkap-langkah yang termuat dalam pedoman tersebut diantaranya adalah:
a. Mendorong agar perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui pengaturan syarat kerja (Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama);
b. Mendorong terbentuknya Satuan Tugas di perusahaan yang beranggotakan unsur manajemen dan perwakilan SP/SB.
Keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial. Untuk itu pada momen sosialisasi Kepmenaker No.88 Tahun 2023 ini, diselenggarakan juga Penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Dalam deklarasi tersebut pihak yang bertandatangan diantaranya Ketua Apindo, Ketua Kadin, Para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menteri Ketenagakerjaan sebagai pihak pemerintah.
Peluncuran Kepmenaker 88/ 2023 serta Penandatanganan Deklarasi Tripartit ini diselenggarakan di Aula Apindo Training Centre (ATC) Jakarta pada hari ini Kamis,1 Juni 2023.
Dengan semangat "Stop Kekerasan Seksual di Tempat Kerja" Semua pemangku Hubungan Industrial diharapkan ikut serta berperan aktif mewujudkan kenyamanan bekerja dan keberlangsungan berusaha dalam lingkungan yang kondusif, aman, dan terbebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, tutup Menaker.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Terkait hal itu, Menaker juga mendeklarasikan tripartit tentang hal yang sama.
Terkait kebijakan yang digulirkan itu, Ida menjelaskan, pada medio Mei 2023 dunia online diramaikan dengan kasus "staycation" yang menimpa salah satu pekerja di Indonesia.
Baca juga: Kemnaker minta Polri usut sindikat perdagangan orang jaringan internasional
Hal hal, jelas Ida dalam siaran pers, ini tidak bisa ditolerir mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dalam sila-sila Pancasila.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sejak tahun 2011 berperan aktif dengan menggandeng para pemangku kepentingan yang selalu bahu membahu mengenalkan agar tercipta anti kekerasan pelecehan seksual di tempat kerja.
Sebagai bentuk upaya sistematis diperlukan upaya yang peduli dan berupaya meminimalkan kemungkinan kekerasan seksual tersebut terjadi atau menimpa pada diri karyawan atau rekan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar dunia usaha dan pekerja dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terciptanya "Zero Tolerance for Violence and Harassment" di tempat kerja.
Bersamaan dengan peringatan hari lahir Pancasila yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 1 Juni, Kementerian Ketenagakerjaan bersyukur ikut meresapi arti dan makna Pancasila dengan mengeluarkan 1 produk regulasi yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I. yang bermuatan materi pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam mewujudkan hal tersebut disampaikan peresmiannya dan mulai disosialisasikan ke segenap masyarakat.
Langkap-langkah yang termuat dalam pedoman tersebut diantaranya adalah:
a. Mendorong agar perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui pengaturan syarat kerja (Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama);
b. Mendorong terbentuknya Satuan Tugas di perusahaan yang beranggotakan unsur manajemen dan perwakilan SP/SB.
Keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial. Untuk itu pada momen sosialisasi Kepmenaker No.88 Tahun 2023 ini, diselenggarakan juga Penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Dalam deklarasi tersebut pihak yang bertandatangan diantaranya Ketua Apindo, Ketua Kadin, Para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menteri Ketenagakerjaan sebagai pihak pemerintah.
Peluncuran Kepmenaker 88/ 2023 serta Penandatanganan Deklarasi Tripartit ini diselenggarakan di Aula Apindo Training Centre (ATC) Jakarta pada hari ini Kamis,1 Juni 2023.
Dengan semangat "Stop Kekerasan Seksual di Tempat Kerja" Semua pemangku Hubungan Industrial diharapkan ikut serta berperan aktif mewujudkan kenyamanan bekerja dan keberlangsungan berusaha dalam lingkungan yang kondusif, aman, dan terbebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, tutup Menaker.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023