Tim gabungan anggota Unit Resmob Polres Serang menyita barang bukti 32 unit kendaraan roda dua dan mengamankan 6 tersangka yang berinisial MG, US, ZA, MA, ER dan MU serta DA (DPO)

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan berawal dari terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam, Nopol A 2605 IC, pada Rabu (8/5), Pukul 21.00 WIB di pinggir jalan tepatnya Kampung Seba Desa. Cikeusal, Kec. Cikeusal, Serang.

Baca juga: Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan dari BKN Award 2023

"Adapun cara yang dilakukan oleh tersangka  MG Als. MARINA dan tersangka US Als UCI  dalam melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual kepada ER  sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), kemudian ER  menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp. 3.400.000 (Tiga juta empat ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu DA (DPO) menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp. 5.700.000,- (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah)," ungkap Yudha usai ekspos curanmor di Mapolres Serang, Banten, Selasa (30/5/2023).

Yudha menyebut tersangka ER dan MU keduanya tersangka penadah.

Menurut Yudha, para tersangka didapat sudah melakukan aksinya sebanyak 12 (dua belas) kali, diantaranya di wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande.

"Tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian setelah itu menjual sepeda motor hasil curian tersebut," terangnya.

Adapun barang bukti curanmor diantaranya 1 (satu) kunci letter T, dan 2 (dua) mata kunci, 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam, Nopol A 2605 IC, 1 (satu) lembar surat keterangan leasing kendaraan sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam, Nopol A 2605 IC, 
2 (dua) buah kunci kontak asli serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru doff. (Sarana Tersangka).

Maka dari itu, para tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  penjara 7 tahun. Pasal 480 KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
 

Pewarta: Weli

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023