Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyosialisasikan larangan kegiatan peredaran miras dan prostitusi langsung mendatangkan tempat usaha.
"Biasanya Pemkot Tangerang menggelar di Kantor Kecamatan mengundang para pelaku usaha. Namun, kali ini sosialisasi menikuk lebih dalam, dengan mendatangkan langsung lokasi usahanya, dan mensosialisasikan keseluruh manajemen pada usaha tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi usai kegiatan sosialisasi di Hotel Transit FM3, Rabu.
Ia pun menyatakan, dalam sosialisasi ini Satpol PP mendatangkan para narasumber yang kompeten dibidangnya, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Harapannya para peserta sosialisasi dapat memperoleh informasi dan mentrasnfer informasi yang didapat kepada seluruh pihak terkait pada dunia usahanya.
“Dengan begitu, Pemkot Tangerang dan pelaku usaha di Kota Tangerang dengan segenap unsur lainnya dapat mengetahui, mematuhi dan melaksanakan perda maupun perwal yang telah ditetapkan. Sehingga, kita dapat sama-sama menciptaka Kota Tangerang yang lebih aman, nyaman dan tentram untuk setiap warganya,” katanya.
Sementara itu, Asig Soebandi selaku General Manager Hotel Transit FM3 menyatakan ini menjadi gerakan yang luar biasa dari Pemkot Tangerang, untuk mendekatkan diri ke seluruh pelaku usaha, bukan sekadar atensi yang distribusikan melalui surat ketetapan. Ia pun menyatakan, siap menjalankan tugas dan menjaga batasan transaksi usaha yang sudah ditetapkan di Kota Tangerang.
“Hotel Transit FM3 di Kota Tangerang sudah hadir sejak tahun 1993 hingga saat ini. Betahan hingga saat ini, tentunya bukti nyata FM3 mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah, dan hal ini akan kami jaga untuk menjaga silaturahmi, kerjasama dan keamanan berbisnis di Kota Tangerang,” kata Asig.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Biasanya Pemkot Tangerang menggelar di Kantor Kecamatan mengundang para pelaku usaha. Namun, kali ini sosialisasi menikuk lebih dalam, dengan mendatangkan langsung lokasi usahanya, dan mensosialisasikan keseluruh manajemen pada usaha tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi usai kegiatan sosialisasi di Hotel Transit FM3, Rabu.
Ia pun menyatakan, dalam sosialisasi ini Satpol PP mendatangkan para narasumber yang kompeten dibidangnya, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Harapannya para peserta sosialisasi dapat memperoleh informasi dan mentrasnfer informasi yang didapat kepada seluruh pihak terkait pada dunia usahanya.
“Dengan begitu, Pemkot Tangerang dan pelaku usaha di Kota Tangerang dengan segenap unsur lainnya dapat mengetahui, mematuhi dan melaksanakan perda maupun perwal yang telah ditetapkan. Sehingga, kita dapat sama-sama menciptaka Kota Tangerang yang lebih aman, nyaman dan tentram untuk setiap warganya,” katanya.
Sementara itu, Asig Soebandi selaku General Manager Hotel Transit FM3 menyatakan ini menjadi gerakan yang luar biasa dari Pemkot Tangerang, untuk mendekatkan diri ke seluruh pelaku usaha, bukan sekadar atensi yang distribusikan melalui surat ketetapan. Ia pun menyatakan, siap menjalankan tugas dan menjaga batasan transaksi usaha yang sudah ditetapkan di Kota Tangerang.
“Hotel Transit FM3 di Kota Tangerang sudah hadir sejak tahun 1993 hingga saat ini. Betahan hingga saat ini, tentunya bukti nyata FM3 mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah, dan hal ini akan kami jaga untuk menjaga silaturahmi, kerjasama dan keamanan berbisnis di Kota Tangerang,” kata Asig.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023