Badan Narkotika Nasional Kota ( BNNK) Tangerang, Banten menilai bahwa daerahnya itu masih sebagai zona merah dalam peredaran narkoba, sehingga diharapkan semua pihak untuk selalu waspada.
"Adanya barang bukti banyak dengan 50 kilogram narkoba (hasil ungkap BNN) itu, tentu dipastikan ada pasar di situ. Sehingga, kita bisa menyebut ini jadi zona merah," kata Kepala Tim Kerja dan Pencegahan BNNK Kota Tangerang, Syamsul Arifin di Tangerang, Senin.
Baca juga: Produk UMKM Kabupaten Tangerang dipamerkan di gerai UNIQLO
Ia mengatakan, dari hasil pemetaan wilayah rawan dalam peredaran narkoba sejak tahun 2019, di Kota Tangerang sendiri tercatat ada 15 kelurahan masuk sebagai zona merah.
"Walaupun saat ini kita pelan-pelan di wilayah rawan itu sudah dilakukan pencegahan dan pembinaan agar lebih baik lagi. Dan semakin ke sini lebih baik lagi," katanya.
Dia juga tidak menampik, jika daerah Tangerang saat ini masih menjadi sasaran pasar peredaran narkoba bagi bandar-bandar dari seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
Sehingga, lanjutnya, pihaknya pun akan terus waspada dan siaga dalam menangani serta mengatasi kasus peredaran barang haram tersebut.
"Upaya penanganannya adalah dengan membentuk kelurahan-kelurahan bersih narkoba. Jadi di situ ada berbagai macam kegiatan, seperti sosialisasi atau penyuluhan kepada warga setempat juga diadakan lembaga rehab," ujarnya.
Ia menambahkan, selain membentuk daerah bersih peredaran narkoba, pihaknya bersama instansi terkait seperti Kepolisian dan Dinkes setempat tengah melakukan edukasi secara intens di lingkup pendidikan sebagai upaya menekan kasus peredaran narkoba itu.
"Bahkan kita menggandeng para tokoh agama yang dekat dengan masyarakat dengan dibentuk tim penggiat atau relawan BNNK. Selanjutnya juga kita adakan tes urin terutama di lingkup sekolah," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tangerang masih dinilai zona merah dalam peredaran narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Adanya barang bukti banyak dengan 50 kilogram narkoba (hasil ungkap BNN) itu, tentu dipastikan ada pasar di situ. Sehingga, kita bisa menyebut ini jadi zona merah," kata Kepala Tim Kerja dan Pencegahan BNNK Kota Tangerang, Syamsul Arifin di Tangerang, Senin.
Baca juga: Produk UMKM Kabupaten Tangerang dipamerkan di gerai UNIQLO
Ia mengatakan, dari hasil pemetaan wilayah rawan dalam peredaran narkoba sejak tahun 2019, di Kota Tangerang sendiri tercatat ada 15 kelurahan masuk sebagai zona merah.
"Walaupun saat ini kita pelan-pelan di wilayah rawan itu sudah dilakukan pencegahan dan pembinaan agar lebih baik lagi. Dan semakin ke sini lebih baik lagi," katanya.
Dia juga tidak menampik, jika daerah Tangerang saat ini masih menjadi sasaran pasar peredaran narkoba bagi bandar-bandar dari seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
Sehingga, lanjutnya, pihaknya pun akan terus waspada dan siaga dalam menangani serta mengatasi kasus peredaran barang haram tersebut.
"Upaya penanganannya adalah dengan membentuk kelurahan-kelurahan bersih narkoba. Jadi di situ ada berbagai macam kegiatan, seperti sosialisasi atau penyuluhan kepada warga setempat juga diadakan lembaga rehab," ujarnya.
Ia menambahkan, selain membentuk daerah bersih peredaran narkoba, pihaknya bersama instansi terkait seperti Kepolisian dan Dinkes setempat tengah melakukan edukasi secara intens di lingkup pendidikan sebagai upaya menekan kasus peredaran narkoba itu.
"Bahkan kita menggandeng para tokoh agama yang dekat dengan masyarakat dengan dibentuk tim penggiat atau relawan BNNK. Selanjutnya juga kita adakan tes urin terutama di lingkup sekolah," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tangerang masih dinilai zona merah dalam peredaran narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023