Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang mengaku tidak anti kritik dan siap menerima masukan dari masyarakat.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit terkait dengan adanya tuntutan Aktivis Muda Indonesia Raya (Amira) Pandeglang saat  menggelar aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut.

"Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak anti kritik, kami siap menerima saran dan pendapat jika itu berdasarkan data dan fakta, kami sangat membutuhkan masukan terkait kinerja Kejari Pandeglang," kata Wildani Hapit dalam siaran persnya, Rabu (17/5/2023)

Kata Wildani, bahwa terkait intensnya Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, ini dilakukan salah satu bagian/bidang yaitu Bidang (Seksi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memang tugas pokok dan fungsinya seperti itu, sebagaimana perintah undang-undang. Fokus dalam hal pencegahan.

"Hal tersebut dilakukan di seluruh Indonesia, baik tingkat pusat oleh Kejaksaan Agung, tingkat provinsi oleh Kejaksaan Tinggi, dan tingkat kabupaten/kota oleh Kejaksaan Negeri.

"Begitupun mengenai isu "debt collector Pemda" perlu diluruskan bahwa sebagaiman Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan, Bidang Datun Kejaksaan yang juga sering disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah," kata Wildani.

Misal, Dijelaskan Wildani, JPN dalam hal penyelamatan atau pemulihan keuangan negara menggunakan instrumen bantuan hukum, dimana JPN bertindak selaku kuasa hukum Pemda, BUMN, dan BUMD.

"Sampai dengan bulan Mei 2023 Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pandeglang telah berhasil menyelamatkan atau memulihkan keuangan negara sebesar Rp.757.392.400,  tahun sebelumnya 2022, sebesar Rp.1,4 milyar rupiah. Karena itu Kejari Pandeglang melakukan pendekatan pencegahan korupsi terlebih dahulu sehingga uang negara terselamatkan," terangnya.

"Jika tidak optimal maka dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku dengan pendekatan pemidanaan bagi pelaku," sambungnya.

Lanjut Wildani, kemudian untuk penindakan terkait tindak pidana korupsi itu ada pada Bidang atau Seksi Tindak Pidana Khusus, yang saat ini sedang menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi, yaitu 1 perkara dalam proses penuntutan (kasus dana BOS Afirmasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten  Pandeglang), kemudian 1 perkara dalam proses penyidikan (kasus pada salah satu Bank Plat Merah/Himbara), dan 3 masih proses penyelidikan namun subtansi detailnya belum bisa disampaikan karena masih proses penyelidikan, yang pasti estimasi nilai kerugian negara-nya besar.

"Karena fokus kami menangani kasus yang nilai kerugian negaranya besar. Hal yang kami sampaikan ini sekaligus menjawab tudingan yang menganggap Kejari Pandeglang tumpul, jadi periode 2023 ini total 5 kasus korupsi yang sedang kita tangani," ujarnya.

Diketahui, Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Pandeglang gelar aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu (10/05/2023) lalu.

Aktivis Amira menuding Kejari banyak melakukan nota kesepahaman atau MoU yang dilakukan Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Pandeglang sehingga tumpul dalam menindak kasus korupsi dan lemah dalam penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023