Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan barang bukti (BB) narkoba dari 124 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan dibakar. Pemusnahan itu dilakukan di lahan kosong yang berada sebelah kantor Kejari setempat, Selasa (16/05/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko melalui Kasi Intelijennya Eko Budi Susanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, adalah dari periode Januari 2023 hingga Mei 2023," kata Eko.

Eko menjelaskan, bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak. Untuk barang bukti ganja dari 29 perkara, seberat lebih kurang 4.150,255 gram. Lalu, untuk sabu dari 82 perkara dengan berat total 925,976 gram.

Kemudian, barang bukti berupa pil dan obat terlarang dari 13 perkara sebanyak 127.380 butir. Kemudian, HP dan timbangan digital sebanyak 113 buah.
“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini, diperkirakan memiliki nilai totalsekitar Rp 1 miliar lebih,”ucap Eko.

Eko juga menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Disamping itu, untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto serta jajaran. Kemudian, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma beserta jajaran.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Malang, para mahasiswa Universitas Brawijaya dan Universitas Muhammadiyah Malang serta belasan awak media hadir sebagai saksi pemusnahan barang bukti

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023