Untuk menjamin kepastian hukum, penegakkan hukum, dan penghormatan Hak Asasi Manusia yang berorientasi pada Keadilan Korektif, Keadilan Restoratif, dan Keadilan Rehabilitatif, Aparat Penegak Hukum di Wilayah Banten yang termasuk didalamnya Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghasilkan kesepakatan Cipocok Jaya pasca rapat koordinasi Dilkumjakpol, Senin (16/05/2023).
Baca juga: Rakor Dilkumjakpol, Satukan Persepsi "Overstaying Tahanan" Bagi Aparat Penegak Hukum di Wilayah Banten
Adapun hasil Kesepakatan Cipocok Jaya Serang meliputi lima poin yaitu :
1. Berkomitmen dalam penanganan overstaying di Lapas/Rutan.
2. Menyampaikan perpanjangan penahanan 7 (tujuh) hari sebelum habis masa penahanan kepada Lapas/Rutan.
3. Mempercepat penyampaian Petikan Putusan Pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA 17) kepada Lapas/Rutan.
4. Mendorong implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan.
5. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Criminal Justice System).
Selain itu, dari rapat koordinasi ini diharapkan akan menghasilkan Sinergitas antar Penegak Hukum Wilayah Banten terus terjaga, Egoisme sektoral antar penegak hukum wilayah Banten tidak ada, Mewujudkan keadilan dengan menjamin Kepastian hukum dan menghormati HAM adalah tujuan utama, Acuan dalam penegakan hukum dan penghormatan HAM adalah pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Rakyat yang memperoleh keadilan dan kemakmuran adalah tujuan negara Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Rapat koordinasi Dilkumjakpol ini diselenggarakan bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai overstaying, bahwa tahanan itu jika sudah incraht harus dialihkan statusnya.
“Saat ini, pelaksanaan penanganan overstaying tahanan sudah dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, melalui serangkaian kegiatan meliputi konsolidasi dan koordinasi baik antara Kantor Wilayah dengan satuan kerja Lapas/ LPKA/ Rutan maupun dengan para pihak penahan,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Baca juga: Rakor Dilkumjakpol, Satukan Persepsi "Overstaying Tahanan" Bagi Aparat Penegak Hukum di Wilayah Banten
Adapun hasil Kesepakatan Cipocok Jaya Serang meliputi lima poin yaitu :
1. Berkomitmen dalam penanganan overstaying di Lapas/Rutan.
2. Menyampaikan perpanjangan penahanan 7 (tujuh) hari sebelum habis masa penahanan kepada Lapas/Rutan.
3. Mempercepat penyampaian Petikan Putusan Pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA 17) kepada Lapas/Rutan.
4. Mendorong implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan.
5. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Criminal Justice System).
Selain itu, dari rapat koordinasi ini diharapkan akan menghasilkan Sinergitas antar Penegak Hukum Wilayah Banten terus terjaga, Egoisme sektoral antar penegak hukum wilayah Banten tidak ada, Mewujudkan keadilan dengan menjamin Kepastian hukum dan menghormati HAM adalah tujuan utama, Acuan dalam penegakan hukum dan penghormatan HAM adalah pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Rakyat yang memperoleh keadilan dan kemakmuran adalah tujuan negara Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Rapat koordinasi Dilkumjakpol ini diselenggarakan bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai overstaying, bahwa tahanan itu jika sudah incraht harus dialihkan statusnya.
“Saat ini, pelaksanaan penanganan overstaying tahanan sudah dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, melalui serangkaian kegiatan meliputi konsolidasi dan koordinasi baik antara Kantor Wilayah dengan satuan kerja Lapas/ LPKA/ Rutan maupun dengan para pihak penahan,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023