Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Back To Basic Pemasyarakatan, khususnya pada penanganan overstaying tahanan, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan rapat koordinasi Dilkumjakpol.
“Pada hari ini kita hadir disini dalam rangka rapat koordinasi Dilkumjakpol guna menyamakan persepsi mengenai overstaying, bahwa tahanan itu jika sudah incraht harus dialihkan statusnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutannya saat membuka kegiatan di Hotel Le Semar, Kota Serang, Selasa (16/05/2023).
Baca juga: Inventor Mau Daftarkan Paten? Yuk, Pelajari Pencarian Paten
Tejo pun menyebut bahwa Saat ini, pelaksanaan penanganan overstaying tahanan sudah dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, melalui serangkaian kegiatan meliputi konsolidasi dan koordinasi baik antara Kantor Wilayah dengan satuan kerja Lapas/ LPKA/ Rutan maupun dengan para pihak penahan.
“Upaya ini terus kami lakukan untuk mengoptimalkan Zero Overstaying tahanan karena dampak dari overstaying ini bukan saja kerugian pada negara namun juga adanya pelanggaran HAM dan tuntutan hukum terhadap institusi oleh tahanan,” lanjut Tejo.
Dalam pemaparan materi yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno dijelaskan bahwa overstaying itu sendiri adalah tahanan yang sudah melewati masa penahanannya dan tidak tahu atau belum ada perpanjangan penahanan ataupu surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.
“Seperti yang disampaikan Kakanwil Bapak Tejo Harwanto sebelumnya, dampak dari overstaying ini melanggar hak narapidana seperti hak pembinaan, hak integrasi sosial, remisi, melaksanakan pendidikan dan keterampilan serta hak kunjungan,” jelas Masjuno.
Tak hanya Kepala Divisi Pemasyarakata, namun materi juga disampaikan narasumber yaitu dari Kejaksaan Tinggi, BNNP, Kapolda, dan Pengadilan tinggi. Turut hadir juga Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Banten (Humas Kemenkumham Banten)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
“Pada hari ini kita hadir disini dalam rangka rapat koordinasi Dilkumjakpol guna menyamakan persepsi mengenai overstaying, bahwa tahanan itu jika sudah incraht harus dialihkan statusnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutannya saat membuka kegiatan di Hotel Le Semar, Kota Serang, Selasa (16/05/2023).
Baca juga: Inventor Mau Daftarkan Paten? Yuk, Pelajari Pencarian Paten
Tejo pun menyebut bahwa Saat ini, pelaksanaan penanganan overstaying tahanan sudah dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, melalui serangkaian kegiatan meliputi konsolidasi dan koordinasi baik antara Kantor Wilayah dengan satuan kerja Lapas/ LPKA/ Rutan maupun dengan para pihak penahan.
“Upaya ini terus kami lakukan untuk mengoptimalkan Zero Overstaying tahanan karena dampak dari overstaying ini bukan saja kerugian pada negara namun juga adanya pelanggaran HAM dan tuntutan hukum terhadap institusi oleh tahanan,” lanjut Tejo.
Dalam pemaparan materi yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno dijelaskan bahwa overstaying itu sendiri adalah tahanan yang sudah melewati masa penahanannya dan tidak tahu atau belum ada perpanjangan penahanan ataupu surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.
“Seperti yang disampaikan Kakanwil Bapak Tejo Harwanto sebelumnya, dampak dari overstaying ini melanggar hak narapidana seperti hak pembinaan, hak integrasi sosial, remisi, melaksanakan pendidikan dan keterampilan serta hak kunjungan,” jelas Masjuno.
Tak hanya Kepala Divisi Pemasyarakata, namun materi juga disampaikan narasumber yaitu dari Kejaksaan Tinggi, BNNP, Kapolda, dan Pengadilan tinggi. Turut hadir juga Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Banten (Humas Kemenkumham Banten)
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023