Para pengguna kendaraan  berbahan bakar solar diharapkan segera mendaftarkan kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat. Dengan mendaftarkan kendaraan mereka, warga akan mendapatkan _QR Code_ yang bisa dipakai untuk bertransaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat membeli solar. 

Jika tidak segera mendaftarkan kendaraan mereka dalam program Subsidi Tepat, dan belum memiliki _QR Code_,  warga pasti akan merugi. "Dalam masa uji coba transaksi ini, jika warga membeli solar bersubsidi tidak dengan _QR Code_ maka dia hanya mendapatkan kuota 20 liter per hari,” kata _Area Manager Communication, Relation & CSR_ PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan.

Baca juga: Pertamina Siap Amankan Pasokan dan Distribusi BBM dan LPG di Jawa Bagian Barat Selama Arus Mudik Lebaran 2023

Padahal, bagi warga yang membeli solar dengan _QR Code_ untuk kendaraan pribadi mendapatkan kuota 60 liter per hari. Kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang mendapatkan kuota 80 liter per hari. “Sementara untuk angkutan barang dan penumpang lebih dari 6 roda, akan mendapatkan kuota hingga 200 liter perhari,” kata Eko.

Memang, sesuai tugas yang diberikan pemerintah, Pertamina masih tetap akan melayani warga yang belum memiliki _QR Code_ saat membeli BBM bersubsidi di SPBU. Tapi jika warga tidak segera mendukung upaya pemerintah untuk mengendalikan subsidi energi ini, sangat disayangkan. "Kami masih akan melayani karena saat ini masih dalam tahap uji coba. Tapi, kuotanya dibatasi," kata Eko. 

Saat ini, kata Eko, Pertamina baru menerapkan transaksi dengan _QR Code_ untuk JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) solar bersubsidi. "Kami baru mulai mewajibkan untuk mendaftar, lalu kami verifikasi, dan kemudian mendapatkan _QR Code_," katanya.

Warga yang akan mendapatkan _QR Code_ dapat mendaftarkan kendaraannya melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Warga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang akan di-_upload_ saat pendaftaran itu. Beberapa dokumen itu adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, serta foto kendaraan tampak depan beserta Nomor Polisi. Untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga perlu menyiapkan foto surat rekomendasi dan foto KIR.

Namun, jika warga mendapatkan kesulitan pada saat mendaftarkan kendaraan secara online, mereka bisa datang ke SPBU Pertamina setempat. Di setiap SPBU Pertamina ada petugas _standby_ yang akan membantu warga mendaftarkan kendaraannya. Setelah diverifikasi warga akan mendapatkan _QR Code_. “_QR Code_ itu akan digunakan saat membeli BBM bersubsidi jenis Solar,” kata Eko.

Saat ini pemerintah masih belum memberlakukan _QR Code_ untuk pembelian pertalite. Sebab, sampai saat ini, pemerintah masih terus membahas revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Dalam revisi Peraturan Presiden itu akan diatur dengan tegas tentang kriteria warga maupun kendaraan yang layak mengonsumsi BBM bersubsidi.  

“Uji coba pemakaian _QR Code_ saat ini masih untuk solar bersubsidi. Kami masih menunggu revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Dalam peraturan itu akan diatur lebih jelas lagi tentang beberapa persyaratan," kata Eko menutup penjelasannya. 

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023