Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghentikan penuntutan berdasarkan "restorative justice" terkait kasus penganiayaan karena adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung di Tangerang Rabu mengatakan pihaknya pada hari ini menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan "restorative justice" atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono.
Ia mengatakan dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351. Dengan ini, berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 / Eoh.2 / 03 / 2023.
Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti hasil penegakan hukum
"Tercatat, ini menjadi 'restorative justice' pertama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di 2023 ini, dan merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," katanya.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dijelaskan I Ketut, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," jelas I Ketut.
Sementara itu, Jopie menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya. Pasalnya, sebelum tidak terjadi titik tengah, namun ditangan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan "restorative justice".
"Saya pribadi senang dan berterima kasih atas terciptanya 'restorative justice' ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga sama-sama bisa menjalani ke depan dengan kekeluargaan," ungkap Jopie.
Sementara terdakwa lainnya yakni Pabuadi juga menyatakan apresiasi kepada Kejaksaan karena kasusnya menjadi selesai.
"Saya harap, 'restorative justice' tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan lebih banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan ini merupakan langkah baik di bulan baik yakni Ramadan. Lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat berlangsung sebuah perdamaian antara dua belah pihak.
"Saya apresiasi adanya 'restorative justice' ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam 'restorative justice'," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung di Tangerang Rabu mengatakan pihaknya pada hari ini menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan "restorative justice" atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono.
Ia mengatakan dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351. Dengan ini, berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 / Eoh.2 / 03 / 2023.
Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti hasil penegakan hukum
"Tercatat, ini menjadi 'restorative justice' pertama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di 2023 ini, dan merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," katanya.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dijelaskan I Ketut, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," jelas I Ketut.
Sementara itu, Jopie menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya. Pasalnya, sebelum tidak terjadi titik tengah, namun ditangan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan "restorative justice".
"Saya pribadi senang dan berterima kasih atas terciptanya 'restorative justice' ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga sama-sama bisa menjalani ke depan dengan kekeluargaan," ungkap Jopie.
Sementara terdakwa lainnya yakni Pabuadi juga menyatakan apresiasi kepada Kejaksaan karena kasusnya menjadi selesai.
"Saya harap, 'restorative justice' tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan lebih banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan ini merupakan langkah baik di bulan baik yakni Ramadan. Lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat berlangsung sebuah perdamaian antara dua belah pihak.
"Saya apresiasi adanya 'restorative justice' ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam 'restorative justice'," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023