Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) pada Selasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius di Tangerang, Selasa, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu berdasarkan amar putusan pengadilan terhadap seluruh barang bukti (BB) yang dirampas untuk dimusnahkan.

"Untuk pemusnahan barang bukti ini atas dua perkara pidana khusus dan 51 pidana umum," katanya.

Ia menyebutkan barang bukti dari hasil t3 perkara tersebut terdiri atas rokok tanpa pita cukai, parfum serta telepon genggam atau handphone ilegal sebanyak 12 unit dan senjata tajam enam unit.

Kemudian, barang bukti dari jenis narkotika jenis sabu 396,25 gram, ganja 357 gram, kosmetik, baju dan obat tramadol 436 butir

"Seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong. Lalu, untuk senjata tajam dimusnahkan dengan di potong menggunakan gerinda," ujarnya.

Ia mengungkapkan seluruh barang bukti dari 53 perkara dengan dilakukan pemusnahan ini merupakan dari penanganan perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.

"Kami sudah memulai pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum dan pidana khusus. Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023