Serang (Antara News) - Jumlah perusahaan di Banten yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota, terus bertambah, dari semula 52 perusahaan menjadi 96 perusahaan sampai Jumat (18/12).

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Banten Provinsi Banten, Nirman di Serang, Minggu mengatakan, hingga Jumat (18/12) sudah ada 96 perusahaan di Banten yang menyampaikan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut 48 perusahaan berada di Kabupaten Tangerang atau yang paling banyak ketimbang kota/kabupaten lain.

"Jumat (18/12) pukul 16.30 WIB merupakan hari terakhir perusahaan menyampaikan pengajuan penangguhan UMK 2016. Selanjutnya pada Selasa 22 Desember mendatang kami akan lakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk verifikasi kelengkapan data dari perusahaan tersebut. Hasilnya nanti diputuskan oleh dewan pengupahan apakah diberikan waktu untuk melengkapi atau tidak," kata Nirman.

Berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Banten, 96 perusahaan terdiri atas 48 perusahaan di Kabupaten Tangerang, 35 perusahaan di Kota Tangerang, 10 perusahaan di Kabupaten Serang, 2 perusahaan di Kota Tangerang Selatan, dan satu perusahaan di Kota Cilegon.

Menurut Nirman, dari jumlah tersebut diketahui masih banyak perusahaan yang belum melengkapi persyaratan. Baru ada sekitar 52 perusahaan yang dinyatakan lengkap.

Nirman mengatakan, sebelum dilakukan pengecekan di lapangan, pihaknya akan lebih dahulu menggelar rapat bersama dewan pengupahan untuk memverifikasi data perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Selasa (22/12) akan melakukan rapat dewan pengupahan untuk kelanjutan proses tersebut.

Ia mengatakan, disetujui atau tidaknya penangguhan UMK tersebut bergantung pada pertimbangan antara lain,  perusahaan harus secara transparan menyampaikan kondisi faktual perusahaan tersebut dan disetujui para pekerja.

"Kemudian secara administrasi dapat dibuktikan dengan data-data. Misalnya menyerahkan laporan akuntan publik yang menggambarkan kondisi perusahaan. Kalau semua dipenuhi sesuai aturan, apalagi misalnya ada risiko ketika tidak menangguhkan akan terjadi PHK, itu bisa disetujui," katanya.

Sebelumnya Kepala Disnakertrans Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, alasan penangguhan yang diajukan perusahaan tersebut bervariasi, diantaranya ada yang beralasan karena kemampuan keuangan perusahaan yang belum memadai, tingkat produktivitas yang bergantung permintaan pasar yang belum baik, fluktuasi harga dollar yang mempengaruhi belanja terhadap harga bahan baku impor.

Hudaya mengatakan, pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu perusahaan-perusahaan yang menyampaikan penangguhan tersebut untuk memastikan kebenaran data dengan kondisi faktual di lapangan.

Gubernur Banten Rano Karno mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.519-Huk/2015 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Ketetapan Gubernur tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMK 2016 di Banten tertinggi yaitu Kota Cilegon Rp3.078.057,85, Kota Tangerang sebesar Rp3.043.950, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan nilainya sama Rp3.021.650. Kemudian Kabupaten Serang Rp3.010.500, Kota Serang Rp2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp1.999.981, dan Kabupaten Lebak UMK 2016 Rp 1.965.000. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015