Dari 2.583.447 korporasi yang ada, baru 836.580 atau 32,38% saja yang baru melakukan pelaporan data beneficial ownership.
Mengingat pentingnya beneficial ownership dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme, Kemenkumham Banten turut aktif berpartisipasi memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam hal ini notaris, Kamis (30/03/2023).
Dalam pemaparan narasumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum, Adi Kurniawan dijelaskan bahwa pemilik manfaat (beneficial ownership) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, dll pada korporasi memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Perlombaan MTQ Membuktikan Suksesnya Pembinaan Kepribadian Pada Warga Binaan
"Dalam melaporkan pemilik manfaat notaris bukan saja satu satunya pihak yang wajib mengisi namun pendiri/ pengurus korporasi serta pihak yang diberi kuasa juga wajib," ujar Adi
Ia pun menjabarkan cara yang bisa dilakukan dalam melakukan pelaporan pemilik manfaat yaitu dengan transaksi notaris pada AHU Online dan aplikasi Beneficial Ownership pada AHU Online.
Senada, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Taufik menyampaikan jika Notaris mengetahui adanya Pemilik Manfaat lain selain dari yang tercantum dalam AD Korporasi saat pembuat akta, seharusnya Notaris tidak membuat akta Korporasi tersebit, karena dapat dikatagorikan melanggar hukum (memasukkan data palsu dalam akta otentik).
Dengan dimoderatori oleh Catherine, Notaris Kabupaten Tangerang, sosialisasi turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Banten, Rustianah ini serta 100 orang peserta yang merupakan Notaris beserta Klien Pengda INI Kota Tangerang, Pengda INI Kabupaten Tangerang, Pengda INI Kota Tangerang Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Mengingat pentingnya beneficial ownership dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme, Kemenkumham Banten turut aktif berpartisipasi memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam hal ini notaris, Kamis (30/03/2023).
Dalam pemaparan narasumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum, Adi Kurniawan dijelaskan bahwa pemilik manfaat (beneficial ownership) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, dll pada korporasi memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Perlombaan MTQ Membuktikan Suksesnya Pembinaan Kepribadian Pada Warga Binaan
"Dalam melaporkan pemilik manfaat notaris bukan saja satu satunya pihak yang wajib mengisi namun pendiri/ pengurus korporasi serta pihak yang diberi kuasa juga wajib," ujar Adi
Ia pun menjabarkan cara yang bisa dilakukan dalam melakukan pelaporan pemilik manfaat yaitu dengan transaksi notaris pada AHU Online dan aplikasi Beneficial Ownership pada AHU Online.
Senada, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Taufik menyampaikan jika Notaris mengetahui adanya Pemilik Manfaat lain selain dari yang tercantum dalam AD Korporasi saat pembuat akta, seharusnya Notaris tidak membuat akta Korporasi tersebit, karena dapat dikatagorikan melanggar hukum (memasukkan data palsu dalam akta otentik).
Dengan dimoderatori oleh Catherine, Notaris Kabupaten Tangerang, sosialisasi turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Banten, Rustianah ini serta 100 orang peserta yang merupakan Notaris beserta Klien Pengda INI Kota Tangerang, Pengda INI Kabupaten Tangerang, Pengda INI Kota Tangerang Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023