Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima Kunjungan Kerja Rombongan Komite I DPD RI di Pendopo Gubernur Banten, di Kota Serang, Senin
Kunjungan itu dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dihadiri pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.
Baca juga: Pj Gubernur jelaskan pekan awal Ramadhan inflasi di Banten terkendali
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPD RI mengapresiasi Pemprov Banten yang mampu mengubah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan cepat, bahkan bisa dikatakan paling cepat dibandingkan daerah lain.
“Di daerah saya saja, persoalan tata ruang sampai sekarang masih menjadi pembahasan yang cukup alot karena di dalamnya ada berbagai kepentingan dari pemerintah pusat dengan pemda, baik kabupaten maupun kota. Tapi di Banten sendiri sepertinya semuanya sudah kompak dan sejalan,” kata anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto.
Ia mengatakan perubahan RTRW merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RTRW baru, salah satunya seperti ruang investasi, RTLH, dan kewenangan daerah terhadap pesisir laut di bawah 12 mil.
Oleh karena itu, kata Abraham, tidak salah jika Komite I DPD RI memilih berkunjung ke Provinsi Banten untuk membahas terkait tata ruang karena Banten sudah sangat siap untuk itu. Bahkan, Penjabat Gubernur sendiri sudah menyiapkan banyak program yang akan dilaksanakan dengan kebijakan RTRW baru ini.
“Kami sangat mendukung selama untuk kepentingan masyarakat. Jika ada regulasi yang harus dikeluarkan pusat, kami siap memfasilitasi,” katanya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat. Senator asal Provinsi Banten ini mengatakan penataan ruang yang dilakukan Pemprov Banten akan mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, terlebih lokasinya sangat strategis di ujung Pulau Jawa di mana Banten menjadi pusat jalur distribusi barang dari Jawa ke Sumatera.
“Ini adalah isu strategis dalam pelaksanaan tata ruang nasional. Oleh karenanya, kami mengapresiasi atas segala hal yang sudah dilakukan Penjabat Gubernur Al Muktabar, terutama persoalan tata ruang ini,” kata Andiara
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan pengaturan tata ruang wilayah di Provinsi Banten pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat Banten. Untuk itu, pihaknya merancang sedemikian rupa potensi besar yang dimiliki Banten agar bisa dioptimalkan di darat maupun laut.
“Untuk tata ruang di darat kita sudah siapkan kawasan industri baru dengan segala fasilitas dan infrastrukturnya yang sudah memadai sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk berinvestasi di Banten,” kata Al Muktabar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komite I DPD RI apresiasi kebijakan tata ruang wilayah Provinsi Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kunjungan itu dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dihadiri pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.
Baca juga: Pj Gubernur jelaskan pekan awal Ramadhan inflasi di Banten terkendali
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPD RI mengapresiasi Pemprov Banten yang mampu mengubah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan cepat, bahkan bisa dikatakan paling cepat dibandingkan daerah lain.
“Di daerah saya saja, persoalan tata ruang sampai sekarang masih menjadi pembahasan yang cukup alot karena di dalamnya ada berbagai kepentingan dari pemerintah pusat dengan pemda, baik kabupaten maupun kota. Tapi di Banten sendiri sepertinya semuanya sudah kompak dan sejalan,” kata anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto.
Ia mengatakan perubahan RTRW merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RTRW baru, salah satunya seperti ruang investasi, RTLH, dan kewenangan daerah terhadap pesisir laut di bawah 12 mil.
Oleh karena itu, kata Abraham, tidak salah jika Komite I DPD RI memilih berkunjung ke Provinsi Banten untuk membahas terkait tata ruang karena Banten sudah sangat siap untuk itu. Bahkan, Penjabat Gubernur sendiri sudah menyiapkan banyak program yang akan dilaksanakan dengan kebijakan RTRW baru ini.
“Kami sangat mendukung selama untuk kepentingan masyarakat. Jika ada regulasi yang harus dikeluarkan pusat, kami siap memfasilitasi,” katanya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat. Senator asal Provinsi Banten ini mengatakan penataan ruang yang dilakukan Pemprov Banten akan mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, terlebih lokasinya sangat strategis di ujung Pulau Jawa di mana Banten menjadi pusat jalur distribusi barang dari Jawa ke Sumatera.
“Ini adalah isu strategis dalam pelaksanaan tata ruang nasional. Oleh karenanya, kami mengapresiasi atas segala hal yang sudah dilakukan Penjabat Gubernur Al Muktabar, terutama persoalan tata ruang ini,” kata Andiara
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan pengaturan tata ruang wilayah di Provinsi Banten pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat Banten. Untuk itu, pihaknya merancang sedemikian rupa potensi besar yang dimiliki Banten agar bisa dioptimalkan di darat maupun laut.
“Untuk tata ruang di darat kita sudah siapkan kawasan industri baru dengan segala fasilitas dan infrastrukturnya yang sudah memadai sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk berinvestasi di Banten,” kata Al Muktabar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komite I DPD RI apresiasi kebijakan tata ruang wilayah Provinsi Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023