Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengimbau pedagang nasi tak berjualan pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah guna menghormati orang yang tengah menjalani ibadah puasa.
 
"Kami berharap para pengelola rumah makan tidak berjualan siang hari selama Ramadhan,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori dalam keterangannya di Lebak, Kamis.

Baca juga: Pemkab Lebak ajak nelayan untuk kelola manajemen keuangan cegah rentenir
 
Para pedagang nasi dapat mematuhi peringatan imbauan untuk menciptakan suasana kondusif umat Islam selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
 
Umat muslim yang menjalani ibadah puasa Ramadhan tentu perlu kekhusyukan, sehingga pedagang nasi juga tidak berjualan pada siang hari.
 
Oleh karena itu, para pengelola rumah makan baik restoran maupun warteg dapat membatasi aktivitas dalam membuka usaha selama Ramadhan.
 
Mereka dibolehkan berdagang nasi pada sore hari menjelang buka puasa.
 
Masyarakat yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak makan dan minum di muka umum.
 
Begitu juga umat nonmuslim diimbau tidak makan dan minum di tempat-tempat umum untuk menghargai orang sedang puasa Ramadhan.
 
“Kita menghormati dan menghargai orang-orang yang berpuasa merupakan wujud kerukunan dan toleransi,” katanya menjelaskan.
 
Ia mengajak umat Islam menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan dengan sebaik-baiknya, sebab Bulan Suci ini penuh berkah dan ampunan dari Allah SWT.
 
Begitu juga masyarakat harus menjaga kesucian Ramadhan, menghormati dan menghargai orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka.
 
"Kami berharap bulan suci ini dapat dimanfaatkan untuk semata-mata ibadah kepada Allah SWT juga menebar pesan kebaikan antarsesama,” katanya.
 
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023