Menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih tanpa adanya korupsi, pungli, dan gratifikasi. 

Komitmen ini dikukuhkan dengan penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang diikuti Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dihadapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. 

Baca juga: Staf Khusus Menkumham Tinjau Lapas Kelas I Tangerang

"Penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 merupakan wujud keseriusan Kemenkumham dalam menjalankan instruksi presiden terkait kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya, Kamis (16/03/2023). 

Yasonna pun menjelaskan bahwa Stranas PK terdiri dari 3 (tiga) Fokus yang dijabarkan dalam 15 (lima belas) Aksi. Ia pun mengharapkan bahwa seluruh jajaran Kemenkumham dapat mengimplementasikannya dengan sungguh-sungguh sehingga dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi Nasional. 

Tak lupa, Yasonna turut menghimbau jajaran terkait dengan lima atensi Presiden Indonesia Joko Widodo yang meliputi tidak boleh jumawa, tidak boleh pamer kekuasaan, tidak boleh pamer kekayaan, tidak boleh bergaya hidup mewah dan terakhir mewujudkan birokrasi Kemenkumham yang melayani. 

Senada, dalam laporan penyelenggaranya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menjabarkan dasar hukum yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Penandatanganan komitmen pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 ini. 

"Dengan penandatanganan ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam rangka pencegahan korupsi tahun 2023-2024 sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," jelasnya. 

Turut melakukan penandatangan di Corporate University Kemenkumham Banten Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto. Serta mengikuti dari Sakala Resort Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah
 

Pewarta: Weli

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023