Guna menguatkan fungsi pengawasan orang asing dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing, Tim Pora yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi Keimigrasian di salah satu hotel pada Senin 13/03.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ujo Sujoto mengatakan, kegiatan Tim Pora merupakan salah satu kegiatan yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan, yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terlaksananya kebijakan pemerintah khususnya dalam rangka mendorong laju pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan izin tinggal kunjungan wisata dan melakukan investasi kepada orang asing di Indonesia.
Ujo meenyebut, untuk mengantisipasi dampak kebijakan kemudahan keimigrasian bagi orang asing, pihaknya berharap melalui forum rapat tim Pora ini dapat meningkatkan sinergitas antara instansi yang tergabung dalam tim Pora. dirinya juga berharap, kegiatan pengawasan orang asing di Banten mendapat dukungan tidak hanya dari instansi pemerintahan tetapi juga dari masyarakat.
“Kita tau bahwa negera ini sedang gencar gencarnya memberikan kebijakan terkait peningkatan pemulihan perekonomian nasional, imigrasi pun demikian kita sudah membuka kemudahan bagi orang asing untuk berinvestasi untuk berwisata. Tim pora juga dibentuk dalam rangka membuat keamanan dan kenyamanan. Buat mereka berinvetasi dan bewisata makanya pengawasan juga dilakukan secara soft humanis,” katanya.
Selain mendukung pemulihan ekonomi, ditambahkan Ujo, kegiatan pengawasan keimigrasian bagi orang asing yang dilakukan secara berkesinambungan dan periodik juga terus dilakukan, melalui metode kegiatan yang humanis, cepat, tepat, efisien serta terpadu. Ia mengaku untuk di Provinsi Banten penindakan terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian bagi orang asing telah dilakukan beberapa kali, namun persentasenya masih sedikit.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ujo Sujoto mengatakan, kegiatan Tim Pora merupakan salah satu kegiatan yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan, yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terlaksananya kebijakan pemerintah khususnya dalam rangka mendorong laju pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan izin tinggal kunjungan wisata dan melakukan investasi kepada orang asing di Indonesia.
Ujo meenyebut, untuk mengantisipasi dampak kebijakan kemudahan keimigrasian bagi orang asing, pihaknya berharap melalui forum rapat tim Pora ini dapat meningkatkan sinergitas antara instansi yang tergabung dalam tim Pora. dirinya juga berharap, kegiatan pengawasan orang asing di Banten mendapat dukungan tidak hanya dari instansi pemerintahan tetapi juga dari masyarakat.
“Kita tau bahwa negera ini sedang gencar gencarnya memberikan kebijakan terkait peningkatan pemulihan perekonomian nasional, imigrasi pun demikian kita sudah membuka kemudahan bagi orang asing untuk berinvestasi untuk berwisata. Tim pora juga dibentuk dalam rangka membuat keamanan dan kenyamanan. Buat mereka berinvetasi dan bewisata makanya pengawasan juga dilakukan secara soft humanis,” katanya.
Selain mendukung pemulihan ekonomi, ditambahkan Ujo, kegiatan pengawasan keimigrasian bagi orang asing yang dilakukan secara berkesinambungan dan periodik juga terus dilakukan, melalui metode kegiatan yang humanis, cepat, tepat, efisien serta terpadu. Ia mengaku untuk di Provinsi Banten penindakan terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian bagi orang asing telah dilakukan beberapa kali, namun persentasenya masih sedikit.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023