Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang melaksanakan kegiatan sosialisasi tatacara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 di PLTU Banten 2 Labuan pada Rabu (8/3).

Keterangan tertulis KPP Pratama Pandeglang yang diterima Antara Banten menyebutkan, ditengah serangan pemberitaan saat ini yang menyudutkan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Pandeglang tetap berkomitmen untuk menjaga “Nilai Pelayanan” yang merupakan salah satu dari 5 nilai kementerian keuangan dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan validasi data mandiri atas perubahan NIK sebagai NPWP di PLTU 2 Banten.
    
Sosialisasi dan pendampingan validasi data mandiri di PLTU 2 Banten tersebut merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan yang sudah dilakukan KPP Pratama Pandeglang di beberapa instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Pandeglang. 

Dalam keterangan tertulisnya juga menyebutkan, kegiatan tersebut dimaksudkan disamping untuk memberikan pelayanan kepada wajib Pajak yang merupakan Stakeholder, juga dimaksudkan agar lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban pelaporan perpajakannya.

Selain itu sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib Pajak untuk lebih memperhatikan pada kewajiban perpajakannya.

Sosialisasi dan Pendampingan validasi data mandiri di PLTU 2 Banten tersebut dibuka langsung Manager Administrasi KPP Pratama Pandeglang.

Dalam sambutannya ia mengapresiasi terlaksananya sosialisasi tersebut karena bisa merefresh atas kesadaran para pegawai dilingkungan PLTU 2 Banten Labuan.

Pada sosialisasi tersebut materi pengisian SPT disampaikan oleh fungsional penyuluh, Mohamad Zainul Bahar.

Di akhir kegiatan, Kepala Seksi pengawasan II, Dwi Setyo Nugroho menjelaskan, meskipun sistem perpajakan saat ini menganut sistem self assesment yang memberikan kebebasan dalam menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan kepada Wajib pajak, akan tetapi dalam pengisian SPT hendaknya dilaksanakan dengan lengkap dan benar.

"Lengkap dalam arti semua unsur unsur yang berkaitan dengan obyek pajak harus dilaporkan dalam SPT, sedangkan benar, mengandung arti bahwa dalam pelaporan harus benar penghitungan, benar ketentuannya, benar penulisannya sesuai dengan keadaan sebenarnya," kata Dwi Setyo Nugroho.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023