Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran Rp125 miliar untuk Bantuan Keuangan 8 Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.
Penjabat Sekda Banten M Tranggono mengatakan, peruntukan bantuan keuangan berdasarkan usulan Kabupaten/Kota dan telah diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan TAPD Kab/Kota, memenuhi amanat Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021.
Baca juga: KPK berikan bimtek pengendalian gratifikasi di Provinsi Banten
"Bantuan Keuangan adalah salah satu bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Banten hadir di Pemerintah Kabupaten/Kota, memfasilitasi kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota. Keberhasilan Pemprov Banten merupakan agregat keberhasilan Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata M Tranggono pada Penyampaian Hasil Verifikasi Usulan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 di Pendopo Gubernur Banten, di Serang Jumat.
Ia mengatakan, bantuan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota ada yang berkurang dan ada yang lebih. Namun pada prinsipnya semua Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh perlakuan yang sama. Namun tetap dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.
“Pemprov Banten telah mengalokasikan Rp125 miliar kepada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata M Tranggono.
M Tranggono berharap untuk Pemerintah Kabupaten/Kota memahami kondisi ini. Pihaknya yakin, Pemerintah Kabupaten/Kota akan memanfaatkan Bantuan Keuangan sebaik mungkin berdasarkan prioritas bantuan keuangan yang merupakan pelayanan wajib yakni pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Begitu juga terhadap kebijakan lain yang merupakan tema program pembangunan yang dilakukan Pemprov Banten dalam reformasi birokrasi berdampak.
“Yakni: pengendalian inflasi, penanganan stunting dan gizi buruk, penanganan kemiskinan ekstrem, investasi serta bangga buatan Indonesia dan bangga berwisata di Indonesia. Termasuk, penguatan data kependudukan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” katanya.
M Tranggono berharap Pemerintah Kabupaten/Kota mengacu petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten dan perubahannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kegiatan yang diikuti oleh TAPD Pemrov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023.
“Mengetahui apa yang diperlukan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menu-menu dalam kegiatan Bantuan Keuangan sudah disampaikan,” katanya.
Dikatakan Rina, kegiatan yang dilakukan tidak hanya Penandatanganan Berita Acara Tentang Bantuan Keuangan Antara TAPD Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi dilakukan pula evaluasi mendasar yang harus disiapkan Pemerintah Kabupaten/Kota menghadapi kondisi kekinian perekonomian tahun 2023.
Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran Rp125 miliar untuk Bantuan Keuangan ke 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Adapun besaran bntuan itu yakni Kabupaten Serang Rp30 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp20 miliar, Kabupaten Lebak Rp30 miliar, Kabupaten Tangerang Rp5 miliar, Kota Tangerang Rp5 miliar, Kota Cilegon Rp 5 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp5 miliar, serta Kota Serang Rp25 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Penjabat Sekda Banten M Tranggono mengatakan, peruntukan bantuan keuangan berdasarkan usulan Kabupaten/Kota dan telah diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan TAPD Kab/Kota, memenuhi amanat Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021.
Baca juga: KPK berikan bimtek pengendalian gratifikasi di Provinsi Banten
"Bantuan Keuangan adalah salah satu bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Banten hadir di Pemerintah Kabupaten/Kota, memfasilitasi kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota. Keberhasilan Pemprov Banten merupakan agregat keberhasilan Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata M Tranggono pada Penyampaian Hasil Verifikasi Usulan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 di Pendopo Gubernur Banten, di Serang Jumat.
Ia mengatakan, bantuan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota ada yang berkurang dan ada yang lebih. Namun pada prinsipnya semua Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh perlakuan yang sama. Namun tetap dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.
“Pemprov Banten telah mengalokasikan Rp125 miliar kepada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata M Tranggono.
M Tranggono berharap untuk Pemerintah Kabupaten/Kota memahami kondisi ini. Pihaknya yakin, Pemerintah Kabupaten/Kota akan memanfaatkan Bantuan Keuangan sebaik mungkin berdasarkan prioritas bantuan keuangan yang merupakan pelayanan wajib yakni pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Begitu juga terhadap kebijakan lain yang merupakan tema program pembangunan yang dilakukan Pemprov Banten dalam reformasi birokrasi berdampak.
“Yakni: pengendalian inflasi, penanganan stunting dan gizi buruk, penanganan kemiskinan ekstrem, investasi serta bangga buatan Indonesia dan bangga berwisata di Indonesia. Termasuk, penguatan data kependudukan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” katanya.
M Tranggono berharap Pemerintah Kabupaten/Kota mengacu petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten dan perubahannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kegiatan yang diikuti oleh TAPD Pemrov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023.
“Mengetahui apa yang diperlukan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menu-menu dalam kegiatan Bantuan Keuangan sudah disampaikan,” katanya.
Dikatakan Rina, kegiatan yang dilakukan tidak hanya Penandatanganan Berita Acara Tentang Bantuan Keuangan Antara TAPD Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi dilakukan pula evaluasi mendasar yang harus disiapkan Pemerintah Kabupaten/Kota menghadapi kondisi kekinian perekonomian tahun 2023.
Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran Rp125 miliar untuk Bantuan Keuangan ke 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Adapun besaran bntuan itu yakni Kabupaten Serang Rp30 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp20 miliar, Kabupaten Lebak Rp30 miliar, Kabupaten Tangerang Rp5 miliar, Kota Tangerang Rp5 miliar, Kota Cilegon Rp 5 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp5 miliar, serta Kota Serang Rp25 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023