Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten meluncurkan Bank Sampah Induk (BSI) sebagai upaya memudahkan dalam pengelolaan sampah bagi masyarakat di daerah itu.
"Dalam memperingati HPSN 2023 ini kami melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah meluncurkan Bank Sampah Induk di mana ini sudah ada dasar hukumnya dari KLHK," kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik usai menghadiri acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023 di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Pasar di Kabupaten Tangerang akan dapat pasokan minyak jelang Ramadhan
Menurutnya, peluncuran BSI sesuai amanat Permen LHK No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Peraturan tersebut berisi tentang pembentukan Bank Sampah Induk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Ia menyebutkan peluncuran Bank Sampah Induk agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan.
"Perbedaan Bank Sampah Induk dengan bank sampah yang ada di masyarakat itu adalah, kalau di masyarakat itu namanya bank sampah unit, kalau Bank Sampah Induk ini lingkupnya adalah kabupaten. Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan digerakkan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK," ujarnya.
Di samping peluncuran BSI itu, pihaknya melaksanakan kerja bakti diikuti 185.000 peserta dan pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.
"Dalam kegiatan kami ini juga diapresiasi oleh Musium Rekor Indonesia (MURI) karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti massal," katanya.
Ia berharap, dengan kerja bakti dan peluncuran BSI dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya peduli terhadap lingkungan sekitar dengan selalu membuang sampah pada tempatnya.
"Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun nonorganik sebelum ke tempat pembuangan sampah," kata Taufik.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Dalam memperingati HPSN 2023 ini kami melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah meluncurkan Bank Sampah Induk di mana ini sudah ada dasar hukumnya dari KLHK," kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik usai menghadiri acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023 di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Pasar di Kabupaten Tangerang akan dapat pasokan minyak jelang Ramadhan
Menurutnya, peluncuran BSI sesuai amanat Permen LHK No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Peraturan tersebut berisi tentang pembentukan Bank Sampah Induk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Ia menyebutkan peluncuran Bank Sampah Induk agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan.
"Perbedaan Bank Sampah Induk dengan bank sampah yang ada di masyarakat itu adalah, kalau di masyarakat itu namanya bank sampah unit, kalau Bank Sampah Induk ini lingkupnya adalah kabupaten. Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan digerakkan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK," ujarnya.
Di samping peluncuran BSI itu, pihaknya melaksanakan kerja bakti diikuti 185.000 peserta dan pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.
"Dalam kegiatan kami ini juga diapresiasi oleh Musium Rekor Indonesia (MURI) karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti massal," katanya.
Ia berharap, dengan kerja bakti dan peluncuran BSI dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya peduli terhadap lingkungan sekitar dengan selalu membuang sampah pada tempatnya.
"Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun nonorganik sebelum ke tempat pembuangan sampah," kata Taufik.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023