Dinas Pertanian Provinsi Banten mendorong semua rumah potong hewan (RPH) baik punya pemerintah maupun swasta segera melakukan sertifikasi halal agar tidak ada keraguan warga terhadap daging yang akan dimakan.
"Target utama Sertifikasi halal kita tahun ini di empat RPH dari 10 yang dimiliki pemda,” kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Provinsi Banten drh Ari Mardiana, di Serang, Rabu.
Baca juga: Usai diresmikan, Pemprov Banten tindaklanjuti Gernas BBI dan BBWI di kabupaten/kota
Agus mengatakan, saat ini sebanyak empat dari 10 rumah potong hewan (RPH) milik pemerintah daerah tengah menempuh proses untuk mendapatkan sertifikat Halal sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk.
Sedangkan enam RPH sisanya akan segera menyusul dan ditargetkan secepatnya sebelum tenggat waktu yang diatur PP 39/2021 tersebut yakni pada 17 Oktober 2024.
Dijelaskan Agus, keempat RPH tersebut adalah RPH Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota serang; UPTD dan Pasar Hewan Kota Cilegon; RPH Bayur Kota Tangerang serta RPH Kabupaten Pandeglang.
Adapun dipilihnya empat RPH tersebut untuk didahulukan karena alasan bahwa di keempat RPH tersebut volume pemotongan hewannya yang terbanyak dibanding enam RPH sisanya.
“RPH kita yang di Kota Tangerang sebelumnya sudah tersertifikasi tapi tidak diperpanjang waktu itu. Sekarang dengan adanya tenggat yang diatur PP 39/2021 kita prioritaskan lagi,” katanya.
Terkait dengan 6 RPH sisanya, Agus mengatakan, ditargetkan sebelum tenggat PP 39/2021 jatuh tempo, pihaknya mengupayakan agar keenamnya juga dapat tersertifikasi halal.
“Ini kan seharusnya kewenangan pemda setempat, tapi kami ambil alih karena urgent untuk difasilitasi. Sisanya akan diupayakan untuk dianggarkan biayanya secara bertahap di APBD setiap tahunnya,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Provinsi Banten drh Ari Mardiana mengatakan, dalam rangka mendorong percepatan proses sertifikasi halal, pemerintah telah menetapkan kebijakan jaminan produk halal (JPH) sebagai salah satu produk turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dijelaskan di situ bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Ari.
Sedangkan pada PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal sendiri, tepatnya pada Pasal 140 mengatur, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Oleh sebab itu, kata dia, upaya percepatan perlu dilakukan oleh Pemprov Banten salah satunya dengan mendorong percepatan sertifikasi halal bagi RPH khususnya yang telah memiliki nomor kontrol veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Provinsi Banten.
“Makanya RPH swasta juga kita dorong supaya segera tempuh sertifikasi halal. Tapi sekarang kita contohkan dulu nih yang pemerintah sudah,” katanya.
Menurut Agus, percepatan sertifikasi halal di sisi hulu pada RPH sangat penting karena produknya akan didistribusikan atau dipasarkan ke berbagai tempat penjualan. hal ini bertujuan agar produk daging dan olahan yang beredar akan lebih mudah ditelusuri kehalalan bahan bakunya sehingga akan mempermudah proses sertifikasi halal produk tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023