Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan adanya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) menjadi permulaan dan percepatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) untuk menjaga aset pertanahan milik masyarakat sekaligus pemerintahan kota.

“Gerakan ini menjadi salah satu upaya menandai tanah, mencegah terjadinya sengketa tanah, dan sebagai persiapan pelaksanaan PTSL” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Tangerang Sabtu dalam keterangannya.

Baca juga: PMI Tangerang Selatan terapkan sistem jemput bola ke pendonor penuhi stok

Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diadakan di Kota Tangerang Selatan dengan memasang 500 patok di 132 bidang.

Tak hanya itu, Wali Kota Benyamin berpesan agar masyarakat berupaya meminimalisir konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat batas kepemilikan tanah.

“Pemasangan patok tanda batas merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya dan untuk meminimalisir adanya konflik pertanahan antar warga semuanya,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak segera amankan aset pemerintah kota serta seluruh masyarakat melakukannya secara mandiri karena akan memudahkan pemeriksaan oleh petugas. "Semoga ini bisa membantu masyarakat dalam menjaga asetnya," kata dia.

Sementara itu, Ketua BPN Tangerang Selatan, Harison Mocodompis menjelaskan pemasangan patok ini akan dipasang di enam kecamatan dan 10 kelurahan.

"Gerakan pemasangan tanda batas ini di kota Tangerang Selatan terdiri dari 132 bidang. 500 patok terdiri dari 132 bidang yang tersebar di 10 kelurahan dan 6 kecamatan,” katanya.

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023