Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten mengungkapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada pelaksanaan pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 diharapkan mampu memperkuat ekosistem Bank Banten. 

"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bisa mengantisipasi kendala-kendala administrasi,” kata M Tranggono usai membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 di Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, di Kota Serang, Selasa.

Baca juga: PT Pupuk Indonesia siapkan 16.770 ton pupuk subsidi untuk kebutuhan petani di Banten

“Kita berharap penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini dikoneksikan dengan Bank Banten. Sehingga seperti yang diarahkan Bapak Penjabat Gubernur, ekosistem Bank Banten berjalan dengan baik,” kata M Tranggono menambahkan. 

Ia mengatakan, melalui sosialisasi pedoman pelaksanaan, diharapkan pelaksanaan kegiatan Pemprov Banten pada 2023 dapat berlangsung dengan baik.

“Kalau 2022 indikator menunjukkan baik, maka kita harapkan pada 2023 ini jauh lebih baik melalui sosialisasi,” katanya.

Ia mengatakan, salah satu sasaran Pemprov Banten adalah menuju reformasi birokrasi yang berkinerja. Melalui sosialisasi pelaksanaan ini, temuan pelaksanaan semakin berkurang serta terjadi efisiensi dalam penggunaan APBD.

Pada tahun ini, kata dia, Pemprov Banten menyusun sistem manajemen pelaksanaan anggaran yang mudah dibaca, mudah diakses, terkini (up to date), serta mendasarkan diri pada peraturan yang berlaku. 

“Dengan dinamika Sumber Daya Manusia yang ada akan lebih mudah dilaksanakan,” kata M Tranggono.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Probinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Provinsi Banten sudah menjadi daerah dengan rasio kemandirian yang tinggi. Karena 73 persen pendapatan asli daerah (PAD) menunjang APBD

Dikatakan Rina, pada APBD Provinsi Banten Tahun 2023 untuk belanja dalam rangka pemenuhan target-target infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan yang merupakan belanja wajib dari Pemerintah Pusat terpenuhi. Juga mencakup penanganan inflasi, penanganan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrim, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Untuk TKDN, kita mencapai 88 persen atau Rp 4,7 triliun,” katanya.

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023