Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gunawan menjelaskan bahwa penahanan WBP berinisial IL di Lapas Palu berstatus narapidana pada tanggal 18 Oktober 2017 dengan perkara narkotika/UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana 17 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar subsider enam bulan kurungan.

”Sejak awal pemeriksaan terhadap IL dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak Lapas Kelas II A  Palu telah memberikan dukungan kepada pihak Polda Sulteng untuk memeriksa WBP dan yang bersangkutan dibawa ke Polda guna kepentingan penyidikan," kata Gunawan dalam keterangan yang diterima, Selasa.

Baca juga: Disnaker Kota Tangerang siapkan 1.725 lowongan pada bursa kerja di Cipondoh

Mengenai isu tentang beredarnya narkoba di dalam lapas, Gunawan menegaskan bahwa tidak ada peredaran narkoba ataupun putaran uang yang terjadi di dalam Lapasnya.

"Selama ini masalah narkoba selalu menjadi atensi bagi kami di lapas untuk menciptakan Lapas BERSINAR (BERSIH NARKOBA) seperti yang telah dicanangkan Ditjen PAS  bekerjasama dengan pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah," tuturnya.

Dia menjelaskan, pihak lapas maupun Kanwil Kemenkumham Sulteng tetap berkomitmen menjalankan program 3+1 (bebas narkoba, deteksi dini , sinergi dengan pihak APH dan Back to basic).

Sementara Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan pihaknya akan maksimal membantu pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus pengendalian peredaran narkoba dan TPPU dari dalam lapas yang dilakukan warga binaan berinitial IL. "Kami akan terbuka membantu aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik," tutur Rika.

Dia mengatakan Ditjen Pas akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas termasuk kemungkinan adanya oknum yang bermain-main dalam kasus ini. "Jika ditemukan oknum yang terlibat, Ditjen Pas pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Wadir Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP P Sembiring menyatakan  pihaknya dan Lapas Kelas I Palu selalu bersinergi dan berkoordinasi dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba.

“Selama ini pihak lapas sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkoba yang terjadi di dalam lapas, karena tanpa kerja sama yang baik dengan pihak lapas, kami tak mungkin dapat mengungkapkan kasus-kasus besar seperti yang dilakukan IL,” kata Sembiring.

Bahkan, pihaknya dan pihak Lapas selalu berkordinasi untuk memantau narapidana  yang telah bebas dari kasus narkoba agar tidak melakukan penyalahgunaan lagi. “Kami selalu diminta memantau dan melakukan pembinaan terhadap WBP yang keluar dari lapas, agar mereka tidak menggunakan narkoba lagi,” katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023