Serang  (Antara News) - Tiga subsektor di bidang pertanian, yaitu tanaman pangan, hortikultura dan peternakan mampu mendongkrak nilai tukar petani (NTP) Provinsi Banten pada Agustus 2015 yang naik 0,65 persen dibandingkan bulan sebelumnya dari 103,28 menjadi 103,95.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten Eneng Nurcahyati di Serang, Selasa, mengatakan NTP sektor pertanian menunjukkan nilai yang bagus, yaitu tanaman pangan naik 2,13 persen, hortikultura naik 1,19 persen dan peternakan naik 0,47 persen. Sementara subsektor tanaman perkebunan rakyat turun 3,02 persen dan perikanan turun 0,28 persen.

Ia mengatakan perkembangan yang baik di sektor pertanian didukung perkembangan harga yang baik di kelompok gabah, sayur-sayuran, buah-buahan dan kelompok tanaman obat, ternak besar, ternak kecil dan unggas.

"Kenaikan NTP tersebut karena laju kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 1,11 persen lebih cepat daripada laju kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,45 persen," katanya.
 
Pada Agustus 2015 dari 33 provinsi di Indonesia sebanyak 15 provinsi yang NTP-nya berada di atas angka 100. NTP tertinggi dicapai oleh Provinsi Bangka Belitung dengan nilai indeks sebesar 106,57 yang diikuti oleh Provinsi Jawa Timur sebesar 105,14 dan Provinsi Sulawesi Barat sebesar 104,51. Sedangkan Nilai Tukar Petani terendah terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 92,51.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Banten Syech Suhaimi mengatakan kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) Banten pada Agustus 2015 disebabkan naiknya It pada empat Subsektor yakni It subsektor Tanaman Pangan naik sebesar 2,60 persen, It Subsektor Hortikultura naik sebesar 1,60 persen, It Subsektor Peternakan naik sebesar 0,97 persen dan It pada Subsektor Perikanan yang naik sebesar 0,12 persen. Sedangkan Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat mengalami penurunan hingga 2,58 persen.

Indeks harga yang dibayar petani terdiri dari 2 golongan yaitu konsumsi rumah tangga (KRT) dan biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM). Melalui indeks harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. 

Suhaimi menjelaskan pada Agustus 2015 indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan sebesar 0,45 persen. Hal ini terjadi karena Indeks Konsumsi Rumah Tangga mengalami kenaikan sebesar 0,50 persen yakni dari 120,37 menjadi 120,97 dan Indeks BPPBM juga mengalami kenaikan, yakni sebesar 0,26 persen atau naik dari 113,00 menjadi 113,29.

"Kenaikan ini disebabkan naiknya indeks pada seluruh kelompok BPPBM yaitu kelompok bibit sebesar 0,34 persen, kelompok pupuk, obat-obatan, dan pakan naik 0,21 persen, kelompok biaya sewa dan pengeluaran lain naik 0,11 persen, kelompok transportasi naik 0,04 persen, kelompok penambahan barang modal naik 0,24 persen dan kelompok upah buruh naik 0,33 persen.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015